Artike ini dimuat sebagai tanggapan redaksi dari surat kabar Pedoman Masjarakat. Surat kabar yang terbit di Medan ini dipimpin oleh Buya Hamka sebagai hoofdredacteur (Pemimpin Redaksi) dan Yunan Nasution sebagai redakturnya. Pedoman Masjarakat pada masanya merupakan salah satu surat kabar dengan oplah tertinggi hingga 4 ribu eksemplar. Artikel ini terbit pada 20 Agustus 1939, tahun ke-5 Pedoman Masjarakat.

***

TIDAK BOLEH MENJEBOET KAFIR?

Soedah berkali-kali kita mendengarkan djawab pemerintah di dalam Volksraad tentang sikapnja Zending-zending Keristen kepada Islam dan tjara mereka mempropagandakan agamanja.

Terhadap kepada boekoe-boekoe Islam jang kena beslag dan boekoe-boekoe Keristen jang tidak kena beslag, wakil pemerintah telah mendjawab, bahwasanja boekoe-boekoe jang memakai bahasa jang “sopan santoen” tidaklah akan diapa-apakan.

Maka tjaranja mempraktikkan mentjegah bahasa jang “tidak sopan santoen” itoe, roepanja oleh wakil pemerintah di Djember soedah dipraktikkan lebih dahoeloe.

Ketika Nahdhatoel ‘Oelama tjabang Djember mengadakan rapat oemoem pada tanggal 22/5/’39 jang laloe, telah datang sepoetjoek soerat dari wakil pemerintah di sana, demikian boenjinja:

Voorzitter N.O. Djember.

Saja harap dalam ini vergadering djangan sampai ada mengeloearkan perkataan kafir (cursief dari kita, red.), dan tidak boleh bilang jang agama Islam itoe baik sendiri, sebab maksoednja lain agama ada tidak baik, hal ini bisa mengadakan koerang artinja pada orang jang memeloek lain agama, bila ada jang datang melihat, dan bisa mengadakan koerang tenteram.

M.P.

(tanda tangan)

***

Kalau orang Islam telah dilarang mengoetjapkan perkataan kafir, ertinja agama Islamlah jang dilarang. Karena orang Islam wadjib me’itikadkan dengan hatinja, mengoetjapkan dengan lidahnja, dengan kepertjajaan jang poetoes dan tegoeh, bahwa barangsiapa jang tidak beriman akan Allah dan Moehammad, kafir hoekoemnja!

Melarang orang Islam mengatakan kafir atas orang jang tidak pertjaja akan agamanja, lebih berat daripada melarang orang Islam mengerdjakan sembahjang dan poeasa, atau menghalangi naik hadji. Karena i’tikad memandang kafir bagi siap jang tidak beriman itoe, adalah termasoek roekoen Islam. Siapa jang tidak menganoet kepertjajaan roekoen Iman jang 6 perkara, kafir dia!

Barangsiapa jang mengatakan Toehan Allah beranak, kafir dia!

Barangsiapa jang mengatakan Moehammad boekan Nabi, kafir dia!

Tidak perdoeli orang akan sakit hati atau tidak akan sakit hati!

Tidak ada jang berkoeasa mehambat mengoetjapkan kafir itoe, tidak poela wet pemerintah, kalau satoe pemerintahan tidak keloear daripada neutraalnja. Agaknja satoe pemerintahan jang boekan Islam, satoe pemerintahan Keristen atau Boedha, itoelah jang akan sakit hati atau jang akan melarang orang mengoetjapkan kafir bagi siapa jang tidak pertjaja akan Islam!

Surat Kabar Pedoman Masjarakat, 30 Agustus 1939. Sumber: koleksi Perpustakaan Nasional / Zaki F.

Oetjapan kafir itoe terseboet dalam Qoer’an, boekan satoe ajat dan boekan doea ajat. Beslag dahoeloe Qoer’an baroe akan terhenti perkataan kafir itoe keloear dari moeloet oerang Islam.

Adjaib, mengapa maka banjak benar wakil pemerintah jang sakit hati kalau perkataan kafir dioetjapkan? Pemerintah ada mempoenjai seboeah kantoor bernama Adv. Voor. Inl. Zaken, tjoba tanjakan ke sana, adakah perkataan kafir itoe sengadja menghina lain agama, atau perkataan kafir itoe memang termasoek toelang soemsoem dari kepertjajaan Islam?

Boekan sadja di Djember kedjadian begini. Di Manindjau beberapa kali telah terkena raport-raport berbahaja beberapa Moeballigh Islam lantaran mengoetjapkan kafir. Malah ada resersir jang merasa terhina kalau diseboet perkataan “moenafik”.

Kalau sakit rasanja kena adres “kafir” itoe, lebih baik masoek Islam sadja.

Menjoembat air hilir tidaklah sesoesah menjoembat moeloet oemmat Islam mengatakan kafir orang jang tidak seagama dengan dia.

Dilarang poela mengatakan agama Islam lebih moelia dari lain agama. Djadi bagaimana mestinja seorang pemeloek agama mengatakan agamanja?

Mengatakan bahwa agama sendiri lebih moelia adalah i’tikad poela, masoek tiang dari agama itoe. Keristen poen pertjaja demikian! Tidak dihalangi oleh oemat Islam orang Keristen mengatakan bahwa mereka moelia, bahwa Jezus anak Allah, tidak dirintangi, karena jang demikian itoe pokok peladjaran agama! Kalau dihalangi mengoetjapkan kafir dan mengatakan bahwa agama Islam lebih moelia, karena takoet lain agama akan salah terima; maka lebih dahoeloe hendaklah dihalangi orang Keristen mengatakan Isa anak Allah, karena itoepoen menjakitkan hati kaoem Moeslimin lantaran menoeroet i’tikad Islam, Nabi Isa itoe adalah seorang Rasoel, jang sama deradjatnja dengan lain Rasoel, dengan Moesa, Zakaria, Moehammad dan sebagainja! Djadi mengatakan seorang diantara Nabi-nabi jang mereka moeliakan, jaitoe Isa, anak Allah adalah menjakitkan hati orang Islam.

Kesoedahannja stop segala agama, karena i’tikadanja menjakiti hati jang lain!

Pemerintahkah sekarang jang soedah tidak dapat lagi memperbedakan mana jang patoet dilarang dan mana jang patoet dibiarkan, atau wakilnja jang tertanda M.P. di Djember itoekah jang telah salah mendjalankan penjelidikan mana bahasa jang “sopan santoen” dan mana jang tidak?

Hal ini telah ditanjakan oleh toean Wiwoho dalam Volksraad!

Bagaimana poela djawab wakil pemerintah, marilah kita toenggoe!

-0-

Surat Kabar Pedoman Masjarakat dipindai dari koleksi Perpustakaan Nasional. Diketik ulang oleh Fakhri Nurzaman / Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here