Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesian, pada tanggal 18 Agustus 1945, digelarlah rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rapat itu, PPKI mengambil keputusan untuk mengesahkan dan menetapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Namun, kekecewaan kemudian merebak di kelompok Islam. Sebab, mereka harus menerima kompromi demi pembentukan negara Indonesia yang mereka cita-citakan bersama, yakni dengan menyetujui pencoretan 7 kata dalam Sila Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, yang terdapat dalam Piagam Jakarta. Kompromi untuk menghapuskan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu bermula dari pertemuan beberapa tokoh anggota PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945 pagi hari, sebelum sidang PPKI dimulai.
Semua itu berawal dari informasi Mohammad Hatta yang mengaku menerima telepon dari Nishijima, pembantu Laksamana Muda Tadashi Maeda, pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari. Saat itu Nishijima menanyakan, apakah Hatta bisa menerima seorang Opsir Kaigun (Angkatan Laut), yang akan mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia.
Nishijima sendiri akan ikut datang untuk menjadi juru pererjemahnya. Setelah dipersilakan Hatta, maka mereka pun datang. Opsir itu –Hatta mengaku lupa namanya— datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik –dari wilayah Indonesia Timur yang dikuasai Angkatan Laut Jepang— sangat keberatan terhadap pencantuman kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat ini tidak mengikat mereka, dan hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar, menurut mereka berarti telah mendiskriminasi mereka, sebagai golongan minoritas. Sementara itu, jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.[1]
Hatta mengaku sudah menjelaskan bahwa hal itu bukan diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Apalagi waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. A.A. Maramis yang ikut serta dalam Panitya Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni 1945, ia ikut menandatanganinya.
Opsir Jepang tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Ia memperkirakan bahwa Mr. A.A. Maramis saat itu hanya memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Indonesia yang beragama Islam yang 90 persen jumlahnya, dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Mr. A.A. Maramis mungkin tidak merasakan bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi.
Padahal, menurut opsir Jepang itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pada pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian dari pada dasar pokok itu hanya mengikat sebagain dari rakyat Indonesia, sekalipun yang terbesar, itu dirasakan oleh golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu, kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.[2]
A.A. Maramis. Sumber foto: wikipedia
Karena Opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menginginkan agar Indonesia Merdeka bersatu, sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang selama ini didengung-dengungkan, “Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh”, Hatta mengaku akhirnya dirinya pun terpengaruh.
“Tergambar di mukaku perjuanganku yang lebih 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia Merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi? Kalau Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik devide et impera, politik memecah dan menguasai.”
Setelah diam sejenak, Hatta kemudian mengatakan kepada Opsir Jepang itu, bahwa esok hari dalam sidang PPKI, dirinya akan mengungkapkan masalah yang sangat penting ini. Mohammad Hatta pun meminta Sang Opsir untuk menyabarkan sementara pemimpin Kristen yang berhati panas dan berkepala panas itu, supaya mereka jangan terpengaruh oleh propaganda Belanda.[3]
Adanya keberatan dari tokoh-tokoh Katolik dan Protestan dari Indonesia Timur, sebagaimana diinformasikan seorang perwira Angkatan Laut Jepang (Kaigun) kepada Mohammad Hatta ini, sesungguhnya agak mengundang tanya kalangan Islam. Sebab, dalam pembahasan di dalam Panitya Sembilan, tokoh Kristen dari Sulawesi Utara Mr. A.A Maramis yang menjadi anggotanya, ikut serta dan sama sekali tidak keberatan dengan pencantuman kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam bukunya, Ahmad Mansyur Suryanegara mengutip keterangan Deliar Noer, sebagai berikut:
  • “Dari keterangan A. Kahar Moezakkir, sebenarnya A.A. Maramis walaupun dari perwakilan Kristen menyetujui 200 % terhadap Preambule atau Piagam Djakarta. Persetujuan ini terjadi karena Ketoehanan tidak dituliskan dengan Jang Maha Esa. Jadi tidak bertentangan dengan keyakinan Trinitas ajaran Kristen. Sedangkan Ketoehanan dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja, diberlakukan untuk umat Islam saja. Tidak untuk seluruh bangsa Indonesia. Artinya umat Kristen dan Katolik tidak terkena Sjariat Islam.”[4]
Misteri tentang Opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) yang diungkapkan Hatta dalam Memoarnya akhirnya terjawab dalam buku Kilas Balik Revolusi, karya bekas diplomat dan tokoh pemuda sosialis di masa revolusi, Aboe Bakar Loebis. Menurut Loebis, pada siang setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, datang ke asrama Prapatan 10, beberapa orang tokoh dari Indonesia Timur, masing-masing Mr Latuharhary dari Maluku, Dr Sam Ratulangi dari Sulawesi, Mr Tajuddin Noor dan Ir Pangeran Mohammad Noor dari Kalimantan, serta Mr I Gusti Ketut Pudja dari Nusa Tenggara.
Gambar 2.Mohammad Hatta. Sumber foto: Koleksi online Tropen Museum
Para tokoh dari Indonesia Timur itu datang untuk meminta pendapat para mahasiswa yang tinggal di Asrama Prapatan 10 mengenai rencana Undang-Undang Dasar Republik yang akan disahkan keesokanharinya. Sebab, dalam rencana mukaddimah, yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta, yang telah disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945, terdapat kalimat: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Walaupun jelas bahwa kewajiban untuk menjalankan syariat Islam hanya ditujukan kepada penduduk yang beragama Islam, namun golongan-golongan non Islam yang sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur merasa bahwa dengan disebutnya secara khusus kewajiban penduduk beragama Islam, merupakan suatu diskriminasi terhadap agama-agama lain. Maka para tokoh dari luar Jawa ini meminta bantuan para mahasiswa untuk menyampaikan kepada Hatta keresahan penduduk non Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta itu, dan meminta agar tujuh kata-kata dalam kalimat itu dapat dihilangkan. Walaupun kata-kata itu dihilangkan, jiwa dan semangat piagam itu tidak berubah.[5]
Maka, pada sore harinya, dikirimlah suatu utusan mahasiswa ke rumah Hatta untuk membicarakan masalah ini. Dalam utusan mahasiswa ini terdapat Imam Slamet  yang sering dijuluki ‘Tan Tjeng Bok’ –karena wajahnya mirip pemain tonil Tan Tjeng Bok— yang wajahnya seperti umumnya wajah orang Cina.
Menurut Loebis, dalam samar-samar Maghrib, Hatta mengira ‘Tan Tjeng Bok’ adalah seorang Perwira Kaigun (Angkatan Laut Jepang), seperti kemudian ditulisnya dalam buku Memoarnya.[6] Permintaan tokoh-tokoh nasional dari luar Jawa untuk mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta itulah yang disampaikan perutusan mahasiswa –termasuk Imam Slamet yang dikira Hatta sebagai Perwira Angkatan Laut Jepang itu. Diduga, penyampai usul kepada Hatta untuk mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu adalah Imam Slamet. Bahkan kemungkinan saat itu ‘Tan Tjeng Bok’ pun memakai seragam perwira Kaigun, sehingga Hatta bisa benar-benar “tertipu”.
Hatta yang “tertipu” menganggap bahwa desakan golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur sebagaimana disampaikan Sang Opsir Kaigun gadungan ini sangat serius, maka keesokan paginya, tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang PPKI dimulai Mohammad Hatta meminta waktu untuk menggelar lobby-lobby terhadap beberapa peserta terlebih dahulu.
Hal itu tampak dalam penjelasan Teoekoe Moehammad Hasan dalam buku biografinya, “Sekitar jam 9 pagi, pada tanggal 18 Agustus 1945, Teoekoe Moehammad Hasan bersama dengan anggota PPKI lainnya diundang rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden serta membicarakan rancangan undang-undang dasar negara. Teoekoe Moehammad Hasan sudah menerima rancangan itu pada tanggal 16 Agustus.
Begitu sampai di Pejambon, Teoekoe Moehammad Hasan telah ditunggu oleh Bung Hatta di pintu rapat. Tampaknya mereka mengalami kesulitan mengenai rancangan UndangUndang Dasar yang diajukan, karena ada sebagian kelompok yang tidak setuju. Ada batu sandungan yaitu Pembukaan dan pasal 29 ayat 1. Ada ketidakcocokan pendapat atas 7 kata, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[7]
Lalu, “Mohammad Hatta menjelaskan kepada Teoekoe Moehammad Hasan tentang kekukuhan Ki Bagoes Hadikoesoemo untuk mempertahankan tujuh kata di atas, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal 29 ayat 1.” Tampaknya, sebelum pembicaraan dengan Teoekoe Moehammad Hasan, Mohammad Hatta sudah berbincang-bincang terlebih dahulu dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo.
“Kemudian Teoekoe Moehammad Hasan diajak membicarakan hal ini dengan Soekarno selama lima menit. Setelah itu, Hatta kemudian menunjuk Teoekoe Moehammad Hasan yang dianggap mampu berdiplomasi untuk melunakkan sikap Ki Bagoes Hadikoesoemo. Teoekoe Moehammad Hasan ditunjuk oleh Hatta, mengingat Teoekoe Moehammad Hasan adalah orang Aceh dan taat menjalankan agama serta mengetahui masalah agama. Setelah itu, Teoekoe Moehammad Hasan kemudian dibawa Mohammad Hatta untuk bertemu dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo.[8]
Pertemuan antara Teoekoe Moehammad Hassan dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo itu dilakukan sebelum rapat PPKI dimulai. Pertemuan mereka berlangsung dalam sebuah kamar lain, yang juga dihadiri oleh Mohammad Hatta. Pertemuan terbatas ini dimaksudkan agar jika pertukaran pikiran mereka dapat meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo, maka soal yang dimaksud –tentang tujuh kata di Preambule dan dalam pasal 29 ayat 1 rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesi— tidak akan dibicarakan lagi dalam rapat lengkap (pleno) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia karena dianggap akan terlalu memakan banyak waktu.[9]
Pertemuan ini dimaksudkan agar sikap keras Ki Bagoes Hadikoesoemo untuk mempertahankan 7 kata itu menjadi lunak. Teoekoe Moehammad Hasan mencoba meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo agar ia tidak sekadar melihat kepentingan “kelompoknya”, tapi harus melihat kepentingan-kepentingan secara nasional. Pada saat itu, Teoekoe Moehammad Hasan mengatakan kepada Ki Bagoes Hadikoesoemo bahwa, “yang kita perlukan kini adalah kemerdekaan. Apabila kita terus mempertahankan kepentingan sepihak, bisa-bisa orang Kristen dapat dipersenjatai oleh Belanda. Padahal kita kan maunya merdeka, dan bukan berperang.”[10]
Teoekoe Moehammad Hassan terus berupaya meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo agar menyetujui istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja, dan menghapuskan tujuh lata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari dalam Preambule maupun pasal 29 ayat 1, rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang mereka susun. Hal itu dimaksudkan agar tercapai persatuan seluruh bangsa Indonesia, baik umat Islam, maupun Kristen, dan lain-lain.
Gambar 1.12 Ki Bagus Hadikusumo. Sumber foto: Hadikusuma, Djarnawi. Derita Seorang Pemimpin. Yogyakarta: Penerbit Persatuan
“Dalam perjuangan menuntut kemerdekaan tanah air perlu persatuan yang bulat dari semua golongan untuk menghadapi musuh bersama, jangan sampai Belanda memecah belah kita sama kita, dan mempergunakan golongan Kristen dan lain-lain melawan golongan Islam dan sebagainya,” kata Teoekoe Moehammad Hassan. Ia pun mengatakan, “Kelak bila kita bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaan maka golongan terbanyak, yaitu golongan Islam tentu akan dapat menetapkan suatu Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan konsepsi golongan Islam.”[11]
Menurut Kasman Singodimedjo, pada waktu mengegolkan perubahan Piagam Jakarta yang berkesudahan dengan dicabutnya tujuh kata, “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” sesungguhnya mula-mula semuanya tidak berhasil meyakinkan tokoh-tokoh Islam terutama Ki Bagoes Hadikoesoemo. K.H. Abdul Wachid Hasjim dan Mr. Teoekoe Moehammad Hasan bersama-sama maupun sendiri-sendiri tidak bisa meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bung Hatta juga tidak. Lalu Kasman Singodimedjo yang bekerja keras mencobanya, antara lain dengan mempergunakan Bahasa Jawa yang halus, menyatakan kepada Ki Bagoes Hadikoesoemo antara lain sebagai berikut:
  • “Kyahi, kemarin Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa Presiden dan lain sebagainya untuk memperlancar perputaran roda pemerintahan. Kalau Bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana? Kyahi, sekarang ini Bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan tingil-tingil. Yang tongol-tongol ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil adalah Sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, pasti kita akan konyol. Kyahi, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hati ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit. Kyahi, tidakkah bijaksana, jikalau kita sekarang sebagai ummat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indoneia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diredloi Allah.[12]
Dengan diplomasi Kasman Singodimedjo seperti itu, barulah Ki Bagoes Hadikoesoemo, yang juga Ketua Umum Muhammadiyah itu, berangsur-angsur mau menerima usul tersebut. Kemudian, didatangkanlah Bung Hatta untuk mengkonstantir persetujuan Ki Bagoes Hadikoesoemo ini, yang diihadiri pula oleh Mr. Teoekoe Moehammad Hasan, K.H. Abdoel Wachid Hasyim dan Mr. Kasman Singodimedjo.[13]
Dalam buku Sayuti Melik yang berjudul Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Jakarta, diungkapkan bahwa lobbying itu memakan waktu hampir dua jam lamanya. Sidang yang tadinya akan dimulai jam 09.30, jadinya dimulai hampir jam 11.30.[14] Sementara dalam buku Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, disebutkan bahwa rapat akan dimulai pukul 9.30 tetapi sampai lebih dari pukul 11 rapat belum dimulai dan jumlah anggota ditambah dengan enam orang, menjadi 27. Kemudian, rapat dibuka pukul 11.30 (10.00 WIB).[15]
Dalam catatan dan buku-buku sejarah resmi, selalu disebutkan bahwa tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan lobby itu adalah K.H. Abdoel Wachid Hasjim dari Nahdlatul Ulama, Ki Bagoes Hadikoesoemo dari Muhammadiyah, Mr. Kasman Singodimedjo dari Muhammadiyah, Mohammad Hatta dari Sumatera Barat dan Teoekoe Moehammad Hassan dari Aceh. Dalam pertemuan sebelum rapat pleno itu dimulai, dibicarakanlah tentang rencana perubahan sila pertama Pancasila dalam Piagam Djakarta, 22 Juni 1945, yakni sila Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tujuh kata akan dicoret untuk menampung aspirasi kalangan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur, sebagaimana informasi yang didapat Mohammad Hatta dari seorang perwira Angkatan Laut Jepang, Kaigun. Maksud dari lobby dan tukar pikiran ini adalah agar persoalan pencoretan ketujuh kata dalam sila pertama pembukaan Undang-Undang Dasar itu tidak dibicarakan lagi dalam rapat pleno PPKI, karena dinilai hanya akan banyak memakan waktu. Rencana perubahan yang ditawarkan oleh Mohammad Hatta ini awalnya ditolak, terutama oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo.[16]
Dalam bukunya Prawoto Mangkusasmito mengatakan bahwa, dapatlah kiranya dihayati besarnya tekanan di atas pundak almarhum Ki Bagoes Hadikoesoemo pada waktu itu. Seluruh exponen non-Islam menghendaki tidak adanya clausula yang terdiri dari tujuh perkataan yang menjadi esensi dari “Piagam Jakarta”.
Dari jumlah 27 orang anggota Panitya Persiapan Kemerdekaan hanya terdapat 3 orang saja yang merupakan eksponen-eksponen perjuangan Islam, yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Abdoel Wachid Hasjim, dan anggota tambahan Mr. Kasman Singodimedjo. Menurut Prawoto Mangkusasmito, sesungguhnya pada rapat tanggal 18 Agustus 1945 itu, K.H. Abdoel Wachid Hasjim belum hadir, karena masih dalam perjalanan dari Jawa Timur. Sementara itu, Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan untuk rapat pagi hari itu juga, belum mengetahui sama-sekali persoalannya. Seluruh tekanan psikologias tentang berhasil atau tidaknya penentuan Undang-Undang Dasar, diletakkan di atas pundak Ki Bagoes Hadikoesoemo, sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang hadir pada saat itu.[17]
Selain pencoretan tujuh kata itu, perubahan juga terjadi dalam pasal 6 alinea 1, hanya menjadi “Presiden ialah adalah orang Indonesia asli” dengan mencoret anak kalimat, “yang beragama Islam.” Menurut Mohammad Hatta, penetapan bahwa Presiden Republik orang Islam, agak menyinggung perasaan dan pun tidak berguna, oleh karena mungkin dengan adanya orang Islam 95 persen jumlahnya di Indonesia ini, dengan sendirinya barangkali orang Islam yang akan menjadi Presiden, sedangkan dengan membuang ini maka seluruh Hukum Undang-Undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang pada waktu sekarang diperintah oleh Kaigun.
Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini.” Perubahan juga terjadi pada pasal 29. Sebab hal ini juga berkaitan dengan preambule yang telah diubah tadi. Pasal 29 ayat 1 menjadi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat di belakangnya yang berbunyi: “dengan kewajiban…” dan lain-lain dicoret saja.”[18]
Suatu ketika, Prawoto Mangkusasmito pernah menanyakan kepada Ki Bagoes Hadikoesoemo tentang arti istilah Ketuhanan Yang Maha Esa yang menggantikan sila Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Maka, jawaban Ki Bagoes Hadikoesoemo singkat sekali, yaitu “Tauhid.” Ketika hal itu dikonfirmasikan pula kepada Teoekoe Moehammad Hasan, bangsawan Aceh itu pun tidak membantah penjelasan Ki Bagoes Hadikoesoemo.[19]
Namun, sejarah telah mencatat, bahwa hilangnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta memang dirasakan sebagai pengorbanan yang tiada taranya dari umat Islam. Bahkan banyak pula yang menganggap bahwa kesepakatan itu sebagai sebuah pengkhianatan dan kekalahan para tokoh dan ummat Islam yang sangat menyakitkan.
Sementara itu, menurut mendiang Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwira Negara, penghilangan ketujuh kata-kata kunci itu sesungguhnya merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi bangsa Indonesia. Meskipun demikian, perjuangan untuk mengembalikan frasa Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya terus berlanjut kemudian dalam pembahasan Dasar Negara di Konstituante pada tahun 1955 – 1959, maupun dalam pembahasan Amandemen UUD 1945 di era reformasi.
Oleh: Hanibal Wijayanta – Jurnalis Senior
——
[1] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman. Hidup Itu Berjuang. Bulan-Bintang. Jakarta. 1982. hlm 130.
[2] Ibid. hlm 131.
[3] Ibid. hlm 131.
[4] Ahmad Mansyur Suryanegara. Api Sejarah 2. Salamadani. Bandung. 2010. hlm 133
[5] Aboe Bakar Loebis. Kilas Balik Revolusi. Kenangan, Pelaku, dan Saksi. Penerbit Universitas Indonesia. 1992. hlm 133
[6] Ibid. hlm 133
[7] Dwi Purwoko. Dr. Mr. T.H. Mohammad Hasan. Salah Seorang Pendiri Republik Indonesia dan Pemimpin Bangsa. Penebar Swadaya. Jakarta. 1995. hlm 31.
[8] Ibid. hlm 31.
[9] Panitia Peringatan Ulang Tahun Bung Hatta Ke-70. Bung Hatta. Mengabdi Pada Tjita-Tjita Perdjoangan Bangsa. hlm 183.
[10] Dwi Purwoko. Dr. Mr. T.H. Mohammad Hasan. Salah Seorang Pendiri Republik Indonesia dan Pemimpin Bangsa. hlm 31.
[11] Panitia Peringatan Ulang Tahun Bung Hatta Ke-70. Bung Hatta. Mengabdi Pada Tjita-Tjita Perdjoangan Bangsa. Panitia Peringatan Ulang Tahun Bung Hatta Ke-70. Djakarta. 1972. hlm 181.
[12] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman. Hidup Itu Berjuang. hlm 129.
[13] Ibid. hlm 129 – 130.
[14] Prawoto Mangkusasmito. Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi. Bulan Bintang. Jakarta. 1977. hlm 33.
[15] Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawati (Editor). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. hlm 386.
[16] Prawoto Mangkusasmito. Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi. hlm 34.
[17] Ibid. hlm 34 – 35.
[18] Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawati (Editor). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. hlm 533.
[19] Prawoto Mangkusasmito. Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi. hlm 34 – 35.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here