Baru-baru ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy memutuskan mendukung Pasangan Calon Gubernur DKI Ahok-Djarot. Alasannya karena ingin partai-partai koalisi penguasa (termasuk PPP ada di dalamnya) tidak pecah. Alasan yang konyol. Jika demikian, mengapa tidak dari awal saja mereka mendukung Ahok-Djarot? Lebih masuk akal jika alasannya hendak mendapat pengesahan dari penguasa. Sebab kita tahu, PPP sekarang ada dua kubu dan Kubu yang mau mendukung calonnya penguasa kemungkinan adalah kubu yang akan diterima. Ambisi PPP ini tak lebih hanya untuk kepentingannya saja. Masa bodoh dengan kepentingan umat!
Kasihan sekali partai ini! Sudah pecah menjadi dua kubu, hanya berada di emperan kekuasaan, lantas mendukung calon gubernur non muslim yang menista agama pula. Seharusnya mereka malu dan menjaga harga diri. Itu kalau mereka mau berkaca pada sejarahnya yang gigih memperjuangkan syariat dan aspirasi umat.
PPP Masa Orba
Selama penguasa Orde Baru (Orba) bertahta, sudah enam kali Pemilu terselenggara, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Rutinnya hajatan Pemilu ini sayangnya tidak dibarengi dengan mutu pelaksanaan Pemilu. Pemilu berjalan tidak demokratis. Hanya sebagai alat legitimasi pemerintah. Bukan sebagai alat demokrasi. Intimidasi, rekayasa, mobilisasi, dan kecurangan-kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu. Pemilu diselenggarakan lewat sebuah proses yang terpusat pada tangan-tangan birokrasi. Tangan-tangan ini tidak hanya mengatur hampir semua proses Pemilu, tapi juga berkepentingan merekayasa kemenangan bagi partai penguasa, yakni Golkar. Dalam setiap Pemilu, kompetisi ditekan seminimal mungkin dan kebebasan serta perbedaan pandangan dilarang (Lili Romli, Islam Yes Partai Islam Yes Sejarah Perkembangan Partai-Partai Islam di Indonesia, 2008). Tak pelak Golkar selalu menang.
Pada Pemilu 1977, ketika partai-partai Islam seperti NU, Perti, Parmusi, dan PSII sudah berfusi menjadi PPP, persaingan antara Golkar yang sekular, dengan PPP yang Islamis, berlangsung sengit. Pemilu 1977 digambarkan sebagai perlawanan antara penguasa dan Islam (Sudarnoto Abdul Hakim, Thesis The Partai Persatuan Pembangunan: the Political Journey of Islam under Indonesia’s New Order (1973-1987), 1993).
Menghadapi Golkar ini, Ketua Umum Majelis Syuro PPP sekaligus Rais ‘Aam PBNU, Kiai Bishri Syansuri, mengeluarkan fatwa jelang Pemilu 1977. Ia tegaskan, “…wajib hukumnya bagi setiap peserta Pemilu 1977 dari kalangan umat Islam pria maupun wanita, terutama warga Partai Persatuan Pembangunan untuk turut menegakkan Hukum dan Agama Allah dalam kehidupan kebangsaan kita, dengan jalan menusuk tanda gambar Partai Persatuan Pembangunan pada waktunya nanti. … Maka barangsiapa di antara umat Islam yang menjadi peserta pemilu tetapi tidak menusuk tanda gambar Partai Persatuan Pembangunan, karena takut hilangnya kedudukan atau mata pencaharian maupun karena sebab-sebab lain, adalah termasuk orang yang meninggalkan hukum Allah.” (Syamsuddin Haris, PPP dan Politik Orde Baru, 1991).
Golkar versus PPP ini tak cuma di Pemilu, tapi juga di parlemen. Pernah PPP menolak RUU Perkawinan yang diajukan penguasa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Para Jenderal seperti Soemitro, Daryatmo, dan Soedomo sampai harus berhadapan dengan Kiai Bishri. Menghadapi masalah ini, Kiai Bishri mengumpulkan sembilan ulama besar di Jombang untuk membuat rancangan tandingan yang disalurkan lewat PPP di Jakarta. Di antara rancangannya itu, menuntut penghapusan sebuah pasal yang menyatakan perbedaan agama bukan halangan bagi perkawinan, dan melarang pertunangan karena dapat mendorong ke arah perzinahan (Andree Feillard, NU vis-a-vis Negara Pencarian Isi, Bentuk, dan Makna, 1999).
Anggota Fraksi PPP yang hanya berjumlah 94 orang (dari 460 anggota DPR) berhasil menggagalkan RUU Perkawinan itu. Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan organisasi pelajar, mahasiswa, pemuda umat Islam, dan tokoh-tokoh Islam di luar partai (Syamsuddin Haris, Ibid).
Salah satu tokoh Islam yang mendukung PPP adalah pemimpin Pondok Pesantren paling terkemuka di Jakarta, Kiai Abdullah Syafi’ie. Ia sampai mengundang alim ulama se-Jawa dan berbaiat menentang RUU Perkawinan (Ridwan Saidi, Kebangkitan Islam Era Orde Baru Studi Kepeloporan Cendekiawan Islam Sejak Zaman Belanda Sampai ICMI, 1993).
Soal kasus RUU perkawinan ini, sejarawan Taufik Abdullah dalam bukunya Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia (1987) menilai, perubahan RUU perkawinan oleh PPP adalah contoh dari kesepakatan ketika wilayah sakral dianggap terancam.
Kasus lainnya, PPP pernah memprotes aliran kepercayaan masuk dalam GBHN. Kiai Bishri menemui Presiden Soeharto untuk minta agar kelompok aliran kepercayaan tidak diakui secara resmi. Sebab para pengikutnya adalah orang-orang “kafir dan musyrik yang tak jelas agamanya.” Ia mengingatkan Soeharto, kalau pemerintah bersikukuh dengan kemauannya, maka “akan terjadi bencana” seperti terjadi di Sabah. Terjadi banjir, kemarau sampai “negeri akan hangus.”
Kemudian, PPP juga menentang pelembagaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). PPP menolak bukan karena pedoman yang diajarkan secara resmi itu bertentangan dengan keyakinannya, melainkan khawatir di masa mendatang P4 menggantikan agama sebagai dasar pedoman hidup. Misalnya, umat Islam akan shalat karena mematuhi sila pertama Pancasila, bukan karena taat pada agama. Dengan begitu, identitas Islam jadi tak jelas. NU juga khawatir penataran P4 nantinya akan menjadi batu pijakan perkembangan kebatinan.
Menghadapi perlawanan PPP, Golkar menawarkan pemungutan suara untuk menyelesaikan masalah pelembagaan P4 dan aliran kepercayaan. Cara Golkar ini adalah cara menyelesaikan masalah tanpa mau mengalah. Sebab PPP minoritas di parlemen. Kalau voting, PPP sudah pasti kalah. Dipojokkan begini, PPP meninggalkan sidang MPR, sebagai tanda protes menolak pelembagaan P4. Walk out ini dipimpin langsung oleh Kiai Bishri, yang sebelumnya mengeluarkan fatwa soal ini.
Besoknya, pada pemungutan suara mengenai pengakuan terhadap kelompok-kelompok aliran kepercayaan, PPP juga walk out. Bagi Kiai Bishri, abstain atau angkat tangan merupakan reaksi yang terlalu lunak. Ia membaca sebuah hadits yang menunjukkan satu-satunya sikap yang pantas diambil adalah menjauhkan diri (Andree Feillard, Ibid).
Demikian sebagian perjuangan PPP memperjuangkan syariat dan aspirasi umat di ring politik. Meski minoritas di parlemen, tapi PPP tak minder menunjukkan identitasnya sebagai Partai Islam, partai yang membela Islam, partai yang kritis, berani, dan tegas bersikap melawan kelakuan penguasa yang menginjak syariat. Sungguh berwibawa!
Tetapi melihat sepak terjang PPP saat ini, kita bertanya, masih pantaskah partai ini mengibarkan panji Ka’bah? Masih pantaskah partai ini gembar gembor slogan “Rumah Besar Umat Islam”? Andai Kiai Bishri masih hidup, pasti ia akan sedih sekali melihat “anak-anaknya” yang durhaka ini.
Oleh: Andi Ryansyah – Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)