Tulisan Hadji Agus Salim berjudul “Kementerian Agama dalam Republik Indonesia” di Majalah Mimbar Agama No 2 Tahun Ke-1/1950 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama menarik untuk dicermati, “Politik agama dalam Republik kita berlainan dengan politik yang dulu-dulu. Pertama sekali ia tidak bertujuan menolong membesar-besarkan usaha pihak agama lain untuk memindahkan orang Islam dari agamanya yang asli. Tapi sebaliknya tidak pula ia mengadakan larangan, apalagi hukuman atas kepindahan agama. Dapatlah kita mengerti bahwa sungguh besar dan mulia jabatan dan tugas dalam lapangan Kementerian Urusan Agama. Terutama sekali penting, karena kepada kebijaksanaannya dan kecakapannya amat banyak tergantung pemeliharaan kesatuan kebangsaan kita yang perlu untuk mendalam kebulatan kesatuan yang kokoh teguh tidak dapat dipecah belah, dipisah-pisah atau dibagi-bagi oleh siapa pun jua yang menghendaki perpecahan, perpisahan dan pembahagian itu.” Demikian tulis Hadji Agus Salim.
Dalam realitas faktual Kementerian Agama memiliki sejarah paling unik. Soal perlu tidaknya kementerian ini dibentuk memunculkan perdebatan di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tanggal 19 Agustus 1945 di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang Gedung Kementerian Luar Negeri) berlangsung rapat PPKI, antara lain membahas rancangan organisasi kementerian yang disusun oleh Panitia Kecil diketuai Mr. Ahmad Subardjo. Panitia Kecil PPKI mengusulkan 13 Kementerian, yaitu: (1) Kementerian Dalam Negeri, termasuk Polisi; (2) Kementerian Luar Negeri; (3) Kementerian Kehakiman, termasuk Kejaksaan dan urusan Wakaf-wakaf; (4) Kementerian Keuangan; (5) Kementerian Kemakmuran, termasuk urusan makanan rakyat; (6) Kementerian Kesehatan, termasuk keolahragaan; (7) Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan; (8) Kementerian Kesejahteraan, terbagi atas Perburuhan, Perawatan Fakir-Miskin dan Anak Yatim-Piatu, dan Zakat-fitrah; (9) Kementerian Pertahanan, dibagi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara, termasuk Sekolah Militer Tinggi; (10) Kementerian Penerangan, dibagi atas Propaganda, Radio, Film, dan Pers; (11) Kementerian Perhubungan, dibagi atas Pos, Telegraf, Telepon, Transport, Pekerjaan Umum, dan Pengairan; (12) Kementerian Urusan Agama, dan (13) Menteri Negara (minister zonder portefeuille).
Susunan kementerian yang diusulkan oleh Panitia Kecil PPKI secara prinsip hampir semuanya disepakati, kecuali untuk Kementerian Urusan Agama. Dalam risalah sidang PPKI dapat dibaca penolakan Mr. Johannes Latuharhary terhadap Kementerian Urusan Agama. Karena hanya didukung oleh 6 (enam) suara, pembentukan Kementerian Agama menemui jalan buntu.
Pemerintahan akhirnya menetapkan 12 Departemen (Kementerian) yaitu: (1) Departemen Dalam Negeri; (2) Departemen Luar Negeri; (3) Departemen Kehakiman; (4) Departemen Keuangan; (5) Departemen Kemakmuran; (6) Departemen Kesehatan, (7) Departemen Pengajaran, Pendidikan Kebudayaan; (8) Departemen Sosial; (9) Departemen Pertahanan; (10) Departemen Penerangan; (11) Departemen Perhubungan; (12) Departemen Pekerjaan Umum. Dalam risalah Rapat PPKI disebutkan bahwa Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan mengurus hal-hal pengajaran, pendidikan, kebudayaan, agama dan sebagainya. Jika kita baca risalah sidang BPUPKI, urgensi pembentukan Kementerian Agama dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, namun tidak didukung oleh mufakat semua anggota.
Pengamat asing B.J. Boland, penulis buku The Struggle of Islam in Modern Indonesia (Pergumulan Islam di Indonesia, 1985) menyatakan ditolaknya pembentukan Kementerian Agama dalam susunan pemerintahan Indonesia telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya sudah dikecewakan oleh keputusan berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.
K.H.A. Wahid Hasjim, Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Menteri Agama RI dalam tulisannya yang dihimpun pada buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan karangan tersiar (1957: 856) menguraikan, ”….pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan. Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam prakteknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.”
PPKI dalam sidang terakhir tanggal 22 Agustus 1945 mengesahkan pembentukan Komite Nasional Indonesia (Pusat dan Daerah). Komite Nasional Indonesia Pusat, disingkat KNIP, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung, diserahi kekuasaan legislatif.
Pada tanggal 25 – 27 November 1945 KNIP melaksanakan sidang pleno di Perguruan Tinggi Kedokteran di Salemba 6 Jakarta (kini Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia). Sidang dihadiri oleh 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Sutan Sjahrir, dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru serta membahas jalannya pemerintahan.
Salah seorang pelaku sejarah, K.H. Abu Dardiri, dalam tulisannya tahun 1956 menggambarkan situasi kritis di ibukota pada saat berlangsungnya sidang KNIP menjelang akhir 1945, “Sesudah Proklamasi kemerdekaan, di Jakarta (Salemba) diadakan sidang KNI yang dihadiri oleh P.Y.M. Presiden, P.Y.M. Wakil Presiden dan Y.M. Menteri-menteri serta utusan dari KNI seluruh Jawa. Pada waktu itu sedang ramai-ramainya Batalyon X dan Tentara Gurka bersimarajalela di ibukota Jakarta. Pun pada waktu itu sdr. Mr. Moh Roem sedang dioperasi luka-lukanya karena tembakan di RSU yang berhadapan dengan gedung rapat KNI.”
Dalam sidang pleno KNIP, pembentukan Kementerian Agama diperjuangkan oleh tokoh-tokoh Islam utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas, yaitu; K.H. Abudardiri, H.M Saleh Su’aidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, semuanya mewakili Masyumi. Dikutip dari buku Peringatan 10 Tahun Kementerian Agama, H.M. Saleh Su’aidy, juru bicara KNI Banyumas saat itu mengemukakan, ”Mengusulkan supaya dalam Negeri Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri.”
Apa yang dikemukakan oleh H.M. Saleh Su’aidy itu didukung oleh anggota KNIP yang lain, terutama dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Sidang KNIP secara aklamasi menerima dan menyetujui pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang hadir saat itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, “Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.” Ketika itu terjadi diskusi soal nama, apakah ”Kementerian Agama Islam” ataukah ”Kementerian Agama”. Pada waktu itu ditetapkan nama ”Kementerian Agama”.
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1364 H). Penetapan Pemerintah berbunyi; ”Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.” Peristiwa bersejarah itu dicatat oleh Osman Raliby dalam DOCUMENTA HISTORICA Jilid I, sebagai berikut: ”Djanuari 3, Kementerian Agama diadakan dan untuk pertama kali telah diangkat HADJI RASJIDI menjadi menterinja.”
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang yang berlatar belakang pendidikan Islam modern dan kemudian hari dikenal sebagai intelektual muslim terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi sebelumnya adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.
Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi membela kemerdekaan dan merubuhkan sendi-sendi penjajahan. Kehadiran Kementerian Agama secara nyata memberi makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Kementerian Agama dibawah pimpinan H.M.Rasjidi mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada di beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji, dari Kementerian Kehakiman berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi serta dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama H.M.Rasjidi berpidato di RRI Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Transkrip pidato Menteri Agama tersebut dimuat secara lengkap di Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta tanggal 5 Januari 1946.
Dalam Konperensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17 –18 Maret 1946, Menteri H.M. Rasjidi menguraikan sebab-sebab dan kepentingannya Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Kementerian Agama. Menurut Rasjidi, Kementerian Agama didirikan adalah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29, yang menerangkan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (ayat 1 dan 2). Jadi, lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya.”.
Kementerian Agama tidak pernah absen dalam seluruh kabinet pemerintahan, termasuk di masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat tahun 1948 – 1949. Dalam Kabinet PDRI di bawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara, yang menjabat Menteri Agama adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan. Sepanjang sejarahnya hanya lima bulan pemerintah Republik Indonesia “tanpa Kementerian Agama”, yaitu antara 19 Agustus 1945 sampai dengan 2 Januari 1946. Pembentukan Kementerian Agama – menurut R. Moch. Kafrawi (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 1950 – 1959) – timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka, yaitu : sistem Islami dan sistem sekuler. Salah seorang sesepuh Kementerian Agama, Moh. Slamat Anwar, yang pernah menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Agama, menegaskan misi Kementerian Agama adalah untuk, ”meng-agama-kan bangsa agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama sepanjang masa.”
Pemerintah sejak berdirinya Kementerian Agama memfasilitasi pelayanan dasar keagamaan, seperti pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk sebagai lingkup tugas urusan agama Islam, peradilan agama, pendidikan agama serta urusan haji. Menteri Agama RI pertama, Prof. Dr. H.M. Rasjidi dalam artikel majalah Panji Masyarakat (1982) menyatakan bahwa Kementerian Agama di negara kita jauh lebih luas ruang lingkup tugasnya dibanding Kementerian Wakaf seperti yang ada di negara-negara Arab.
Satu-satunya kementerian yang pembentukannya dikaitkan secara langsung dengan kepentingan pelaksanaan pasal UUD 1945 adalah hanya Kementerian Agama. Kendati merupakan hasil perjuangan tokoh-tokoh umat Islam, namun Kementerian Agama tidaklah islam-centris. Kementerian ini mengakomodir dan mengayomi semua agama dan umat beragama di Indonesia. Menteri-nya pun menteri untuk semua agama.
Sampai dekade 1950-an eksistensi Kementerian Agama tidak luput dari kritikan anggota parlemen hingga tuntutan agar dibubarkan dengan berbagai alasan. Kalangan di luar Islam menganggap keberadaan Kementerian Agama tidak sejalan dengan pemerintahan yang bercorak nasional. Soal-soal keagamaan mestinya tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Kalangan anggota DPR menyoroti besarnya anggaran Kementerian Agama, sementara tugas-tugasnya dapat ditampung oleh kementerian lain. Ada pula yang menyangka Kementerian Agama lebih memperhatikan soal-soal Islam saja dan oleh sebab itu terjadi diskriminasi perlakuan terhadap agama-agama lain.
Sejarah mencatat pandangan sebagian kecil kalangan yang menginginkan pembubaran Kementerian Agama selalu berhadapan dengan argumentasi untuk mempertahankannya atas dasar amanat konstitusi. Menanggapi suara-suara di parlemen yang masih mempersoalkan keberadaan Kementerian Agama, Menteri Agama K.H.A. Wahid Hasjim yang menjabat tahun 1949 – 1952 menjelaskan bahwa pemisahan agama dan negara hanya terdapat secara teori, tapi tidak pernah dipraktikkan sepenuhnya di negara mana pun, kecuali di negara atheis. “Walaupun Kementerian Agama dapat saja dihapuskan, dan berbagai fungsi departemen itu dilaksanakan oleh departemen lain, ia tegaskan bahwa penghapusannya akan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia.” tegas Wahid Hasjim.
Menjawab sangkaan bahwa Kementerian Agama lebih banyak memberi perhatian pada umat Islam saja, K.H. A. Wahid Hasjim menjelaskan, jumlah penganut Islam jauh lebih besar dibanding yang bukan Islam. Maka wajar Kementerian Agama memberi perhatian lebih besar kepada umat Islam, tapi bukan karena diskriminasi, melainkan karena jumlah muslim yang besar. Wahid Hasjim meyakinkan tidak adanya campur tangan Kementerian Agama dalam soal-soal intern agama. Campur tangan pemerintah hanyalah mengenai aspek kemasyarakatan dan kenegaraan saja.
Sewaktu memperingati 10 tahun Kementerian Agama tahun 1956, Menteri Agama K.H. Muchammad Iljas menegaskan politik keagamaan dalam Negara Republik Indonesia. Menurutnya, Kementerian Agama adalah pendukung dan pelaksana utama asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksud dan tujuan berdirinya Kementerian Agama, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan tidak mendapat layanan semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.
Sebuah fakta yang tak dapat dibantah bahwa Kementerian Agama lahir dari perjuangan para tokoh Islam di awal kemerdekaan. Kita boleh menyimpulkan – kata B.J. Boland dalam bukunya yang dikutip di atas – bahwa Kementerian Agama mempunyai arti yang amat penting bagi Indonesia baru. Hal itu terutama secara langsung berlaku bagi Islam, tetapi secara tidak langsung juga bagi semua agama, dan bagi hubungan mereka satu dengan lain.
Dirgahayu 70 Tahun Kementerian Agama Republik Indonesia! Semoga sukses membangun kehidupan beragama sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh M. Fuad Nasar – Pemerhati Sejarah dan anggota KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada)
Daftar Pustaka
Aboebakar, Sedjarah Hidup K.H.A.Wahid Hasjim dan karangan tersiar (Djakarta: Kementerian Agama, Panitia Buku Peringatan Alm K.H.A.Wahid Hasjim, 1957).
Ananda, Endang Basri, penyunting, 70 Tahun Prof. Dr. H.M.Rasjidi (Jakarta: Harian Umum Pelita, 1985).
Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (Bandung: Pustaka – Perpustakaan Salman ITB, 1401 H – 1981 M).
Boland, B,J. Pergumulan Islam Di Indonesia, penerjemah Saafroedin Bahar, penyunting Djohan Effendi (Jakarta: PT Grafiti Pers, 1985).
Nasar, M. Fuad, Transformasi Dari Kantoor Voor Inlandsche Zaken Ke Kementerian dan Departemen Agama (Jakarta: UI Press, 2007).
Raliby, Osman, Documenta Historica, Sedjarah Dokumenter Dari Pertumbuhan Dan Perdjuangan Negara Republik Indonesia (Djakarta: Bulan Bintang, 1953).
Rasjidi, Prof. Dr. H.M. “Departemen Keagamaan Hanya Mengada-Ada” majalah Panji Masyarakat No 371 Tahun XXIV, 23 Zulqaidah 1402 H – 11 September 1982
Salim, H.A. “Kementerian Agama dalam Republik Indonesia”, majalah Mimbar Agama No 2 Tahun Ke-1, 17 Agustus 1950 (Jakarta: Kementerian Agama).
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945 (Jakarta: 1995).
PAGE \* MERGEFORMAT 1