Begitu juga waktu Idul Adha tahun 1980. Karena bersikukuh tetap tampil sebagai khatib, beliau mengalami siksaan yang dilakukan oleh Danramil Setiabudi dan oknum-oknum intelijen hingga mengalami geger otak dan dirawat selama tiga minggu di RS Islam Jakarta.
Atas kejadian ini beliau menuntut Pangkopkamtib di pengadilan. Akibatnya beliau justru mengalami tekanan dan teror supaya mencabut tuntutan. Karena beliau tetap ogah mencabut, beliau dihadang dan disiksa oleh oknum intel di tengah jalan (belakang Masjid Agung Al-Azhar) dan dilukai dengan clurit sehingga harus dirawat selama dua minggu di RS AL.
Kepergian bapak almarhum Andi Mappetahang Fatwa (AM Fatwa) membawa duka yang sangat mendalam dan meninggalkan jejak yang sangat berharga bagi bangsa kita, terutama buat generasi muda.
Beliau adalah sosok aktivis pejuang yang bernyali tinggi, tak takut mati, teguh, lantang menyuarakan dan membela kebenaran, dan kritis terhadap penguasa. Karena itu, beliau harus membayar mahal keyakinannya. Dipermalukan, diteror, disiksa, dan dipenjara. Beliau mungkin tokoh di Indonesia yang paling sering keluar masuk penjara. Bukan karena berbuat kriminal, tapi karena dikriminalisasi.
Dalam buku A.M. Fatwa Dari Mimbar ke Penjara (1999), beliau menuturkan sebab dirinya dipenjara. Waktu beliau menjadi Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) cabang Sumbawa merangkap Ketua Umum PII Wilayah Nusa Tenggara tahun 1958, beliau sempat ditahan beberapa hari oleh Pembantu Pelaksana Kuasa Perang (Pepekuper) –setingkat Kodim sekarang- karena sering menyampaikan kritik-kritik kepada Pemuda Rakyat, underbouw-nya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kemudian, saat kuliah di IAIN Jakarta dan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun 1962, beliau terpaksa bersembunyi selama beberapa waktu karena dicari dan dikejar oleh aparat intelijen akibat memimpin demo menuntut Menteri Pendidikan dan Pengajaran Prof. Priyono dipecat karena kebijakannya dianggap selalu menguntungkan PKI.
Selama periode 1963/1964, beliau pernah ditahan selama enam bulan dan dipindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Mulai dari Tangerang, Mabes Polri, Sukabumi, Solo, Karang Anyar, hingga Tawangmangu. Penahanan ini karena tuduhan melanggar UU Anti Subversi (PNPS XI/ 1963). Beliau waktu itu demo menggugat penyimpangan-penyimpangan yang ada di Departemen Agama. Dan ini dianggap merongrong kewibawaan Pemimpin Besar Revolusi.
Beliau kembali ditahan oleh Laksus Kopkamtibda Jaya selama sembilan bulan dengan tuduhan subversi lagi. Ceritanya, tahun 1977, MUI DKI menyelenggarakan peringatan 1 Muharram di Istora Senayan. Beliau waktu itu jadi Sekretaris MUI DKI sekaligus Ketua Panitia. Dalam peringatan itu, ada ikrar penolakan aliran kebatinan/kepercayaan masuk GBHN. KH Rahmatullah yang membaca ikrar itu juga diinterogasi aparat kemanan.
Bersamaan dengan itu, para mahasiswa sedang gencar-gencarnya menolak program penguasa Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Beliau dipenjara karena menentang pembubaran dewan-dewan mahasiswa dan pembentukan NKK/BKK. Beliau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Pertama beliau masuk di Batalyon 202 Bekasi, lalu Rumah Tahanan Militer (RTM) Boedi Oetomo, dan terakhir RTM Guntur.
Khutbah Idul Fitri beliau di Lapangan Pacuan Kuda Pulomas pada 1979, juga membuatnya ditahan kurang lebih sebulan oleh Laksus Kopkamtibda Jaya. Khutbah itu banyak mengkritik kebijakan penguasa, khususnya maneuver-manuver politik Ali Moertopo cs., kegagalan indoktrinasi P4, dan terlalu jauhnya intervensi CSIS dalam mempengaruhi kebijakan politik-ekonomi pemerintah sehingga praktis lebih berperan ketimbang Bappenas. Kegiatan ini dianggap melanggar UU anti subversi karena merongrong kewibawaan pemerintah.
Lagi-lagi pada 1980 beliau ditahan kurang lebih sebulan oleh Laksus Kopkamtibda Jaya akibat khutbah Idul Fitri di Lapangan Urip Sumoharjo. Beliau tiba-tiba dilarang naik mimbar untuk berkhutbah dan langsung diganti oleh khatib lain yang disediakan oleh penguasa. Tak pelak menimbulkan reaksi protes dan huru-hara jamaah setelah selesai shalat. Penahanan ini disertai dengan penyiksaan-penyiksaan oleh Satgas Intel.
Begitu juga waktu Idul Adha tahun 1980. Karena bersikukuh tetap tampil sebagai khatib, beliau mengalami siksaan yang dilakukan oleh Danramil Setiabudi dan oknum-oknum intelijen hingga mengalami geger otak dan dirawat selama tiga minggu di RS Islam Jakarta.
Atas kejadian ini beliau menuntut Pangkopkamtib di pengadilan. Akibatnya beliau justru mengalami tekanan dan teror supaya mencabut tuntutan. Karena beliau tetap ogah mencabut, beliau dihadang dan disiksa oleh oknum intel di tengah jalan (belakang Masjid Agung Al-Azhar) dan dilukai dengan clurit sehingga harus dirawat selama dua minggu di RS AL.
Selama periode 1980-1984, beliau terus-menerus mengalami teror fisik dan mental dan selalu dibuntuti intelijen karena aktivitas selaku sekretaris kelompok kerja Petisi 50. Pembantu kantor dan supir pribadinya pun pernah diculik dan dibuang di pinggir jalan dan pinggiran kota sebagai bagian teror kepadanya.
Itulah pengalaman getir hidup beliau keluar masuk penjara tanpa proses pengadilan. Baru setelah tragedi Tanjung Priok, beliau diproses di pengadilan hingga divonis 18 tahun penjara. Beliau dituduh terlibat dalam peristiwa berdarah itu dan dianggap sebagai konseptor “Lembaran Putih”.
Kisah persidangan Tanjung Priok
Mata wanita itu melirik penuh arti kepada AM Fatwa. Fatwa yang tahu dilirik, menghela napas panjang. Jangan salah kira, ini bukan kisah dua insan yang sedang jatuh cinta. Ini tentang dukungan istri tercinta kepada sang suami yang hari itu sedang disidang di Pengadilan Jakarta Pusat. Fatwa dituduh melakukan tindakan subversi terkait ceramahnya dan Lembaran Putih tragedi Tanjung Priok 12 September 1984.
Jarum jam tepat menunjuk angka 9. Hakim mengetok palu persidangan. Tanda sidang dimulai. Ruang sidang langsung ramai ketika Fatwa yang dikawal petugas masuk. Mengawali persidangan, Hakim Ketua B.E.D. Siregar, menanyakan kesehatan dan kesiapan Fatwa. Sehat dan siap diperiksa, jawab Fatwa. Setelah itu, Siregar mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Susilo Suripto membacakan surat dakwaan.
Usai Jaksa membaca dakwaan, Hakim Siregar berkomentar begini, “Saya sungguh terpana bahwa A.M. Fatwa –mantan pengajar Pancasila untuk pegawai-pegawai Pemda DKI Jakarta– diancam pidana seumur hidup, dianggap melakukan tindakan subversi dengan pidato dakwahnya, dan konseptor Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.” (Fatwa, A.M. Fatwa Dari Mimbar ke Penjara,1999).
Mendengar itu, ruang sidang kembali ramai. Hakim Ketua lalu bertanya kepada Fatwa, “Apakah terdakwa mengerti?”
“Saya mengerti kalimatnya, tetapi saya tidak mengerti mengapa saya diadili sebagai kasus subversi,” jawabnya heran.
Mendadak ruang sidang hening. Hakim Ketua menanggapi enteng keheranan Fatwa. “Tanya saja sama penasihat hukum Saudara.” Sidang pertamanya usai dengan dingin.
Fatwa merasa persidangannya digelar bukan untuk tujuan menegakkan keadilan, melainkan hanyalah sandiwara kekuasaan. “Lewat UU Subversi, siapa pun pada dasarnya bisa dijaring sesuai dengan skenario yang diinginkan mereka yang berkuasa,” ungkapnya. Fatwa merasa hanya meramai-ramaikan saja panggung sandiwara itu.
Namun begitu, Fatwa ingin memanfaatkan haknya sebagai terdakwa secara maksimal. Ia berusaha mencari bahan-bahan untuk menyusun eksepsi (tangkisan dakwaan). Eksepsinya ini sebagai sikap, aspirasi, dan pendapat-pendapat soal situasi dan iklim politik yang berkembang pada saat itu.
Dalam tempo seminggu, eksepsinya yang lebih dari 250 halaman itu rampung ditulis. Eksepsi itu dibacakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 1985.
Persidangan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi itu diantaranya para “korban hidup” tragedi Priok. Fatwa mengaku dirinya tidak terlibat dalam tragedi itu. Jauh sebelum Priok meletus, kata Fatwa, ia telah diingatkan Pak Natsir untuk tidak usah pergi bila diminta ceramah di Priok. Pak Natsir melarangnya ke sana karena peka dengan situasi politik saat itu.
“Lembaran Putih” yang ditandatangani Fatwa pun isinya sangat wajar. Yakni meminta pemerintah meluruskan berita-berita yang simpang siur tentang peristiwa Priok dengan membentuk komisi independen untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang jujur dalam peristiwa itu. Tapi oleh Jaksa itu dianggap menghasut karena isinya meragukan keterangan Pangab. Jaksa mengaitkan dengan UU Subversi yakni merongrong kewibawaan pemerintah.
Saksi-saksi lain yang diajukan adalah pengurus masjid dan panitia Hari Besar Islam yang pernah mengundang Fatwa berceramah. Fatwa heran dengan materi dakwaan yang memasukkan ceramahnya yang berumur empat tahun sebelum kejadian Priok. Empat tahun itu padahal tidak terjadi apa-apa, kata Fatwa.
Dan anehnya, pengadilan tidak menguji materi ceramah Fatwa yang didakwakan. Pernah hakim anggota bertanya, “Mengapa saksi mengundang terdakwa?” Dengan lugu, saksi yang pengurus Masjid itu menjawab, “Pak Fatwa kan mubalig. Apa Pak Hakim tidak tahu?”
“Oh ya, ya, cukup … cukup,” kata Hakim yang mengundang tawa pengunjung.
Jaksa menuntut Fatwa ditahan seumur hidup. Tak terima, Fatwa menyusun pledoi (pembelaan) sekitar 1500 halaman kertas folio. Penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan berkomentar, “Ini pledoi terpanjang di dunia. Mestinya masuk dalam Guiness Book of World Record. Sayang tidak didaftarkan.”
Untuk menyelesaikan pembacaan pledoi setebal itu diperlukan persidangan beberapa kali. Padahal jadwal persidangan sudah tidak bisa lagi dipenuhi karena sudah mendekati tanggal kritis. Tanggal kritis ini maksudnya masa penahanan Fatwa akan habis tidak diperpanjang kecuali sudah jatuh vonis. Kalau ini terjadi, Fatwa dibebaskan dari Rutan demi hukum. Ini tidak diinginkan oleh pengadilan. Walaupun sebenarnya Fatwa masih bisa terus disidang dalam status bebasnya.
Menyadari situasi kritis ini, majelis hakim yang awalnya mempersilakan Fatwa menguraikan permasalahan dengan panjang lebar dalam pledoi, kini memotongnya agar tidak usah membacakan semuanya. Bahkan secara khusus hakim ketua memutuskan untuk meneruskan sidang malam hari pada 18 Desember 1985. Malam itu dengan terlebih dahulu pengunjung meninggalkan ruangan, majelis hakim meminta berunding dengan Fatwa bersama penasihat hukumnya, agar Fatwa bersedia melewati saja sebagian pembacaan pledoi.
Majelis Hakim berjanji akan menelaahnya secara keseluruhan. Berkali-kali ketua majelis hakim menekankan bahwa pembacaan pledoi harus selesai pada esok harinya. Malam itu juga digelar sidang pengadilan sampai larut. Betul-betul dikebut!
Besoknya, Fatwa dijemput ke pengadilan. Dalam persidangan, ia merasa dipaksa untuk membaca pledoi secara cepat agar bisa selesai. Ia terus membaca dan sempat berhenti sejenak, memberitahu penasihat hukumnya kalau dia mau pingsan. Penasihat hukumnya mau protes, tapi dicegah sama Fatwa. Fatwa tetap memaksakan diri terus membaca pledoinya sampai akhirnya tubuhnya oleng dan matanya berkunang-kunang. “Saya ambruk jatuh pingsan sebelum pembacaan pledoi selesai,” tuturnya.
Fatwa lalu dibawa ke RS Islam. Istrinya menangis sesenggukan sepanjang jalan ke RS. Sang istri menyangka Fatwa belum sadar. Ia diam setelah Fatwa colek dan kedipkan mata. Sampai di RS Islam, Fatwa disuruh istirahat tujuh hari.
Baru sehari di sana, Fatwa diambil ke ruang ICU, dipaksa untuk dibawa ke RS Polri untuk ditangani tim dokter dan pejabat non-dokter. Merekalah yang menyatakan di surat keterangan bahwa Fatwa cukup sehat dan bisa hadir di persidangan besoknya. “Biasanya dokter merekayasa orang sehat jadi sakit di surat keterangan yang dibuat. Ini sebaliknya, yang sakit direkayasa sehat,” komentar Fatwa.
Dengan hanya mengenakan kaos oblong, sarung lusuh bekas tidur, tanpa alas kaki dan celana dalam, Fatwa dibawa dengan kursi roda. Dia dipapah naik mobil kerangkeng tahanan. “Saya lihat sendiri seorang sersan polisi menangis melihat keadaan yang dipaksakan itu, ketika dia turut membantu menaikkan saya ke kendaraan pertahanan,” kenangnya.
Di persidangan, saat tim penasihat hukum membacakan pembelaannya, Fatwa merintih kesakitan dan berguling-guling di bangku panjang saksi. Akhirnya sidang dihentikan. Karena sebelumnya ada pernyataan sehat dari RS Polri, maka hari itu Fatwa dibawa ke LP dan diinapkan di RS LP Cipinang.
Kini majelis hakim berpacu dengan waktu. Masa penahanan Fatwa segera habis. Tinggal dua hari lagi, yaitu tanggal 23 dan 24 Desember. Dalam dua hari itu, hakim harus mampu menyelesaikan persidangan sampai vonis dibacakan. Jika tidak, Fatwa sebagai terdakwa harus dibebaskan. Agenda sidang masih ada dua acara yakni memberi kesempatan penasihat hukum untuk melanjutkan pembacaan pembelaannya dan pembacaan amar vonis majelis hakim.
Besoknya juga, sidang lanjutan langsung digelar. Penasihat hukum Fatwa melanjutkan pembacaan naskah pembelaannya. Di tengah sidang, penyakit Fatwa kumat. “Saya mencret buang air sampai meleleh tercecer di lantai. Saya bersandar seenaknya di kursi terdakwa sambil memejamkan mata,” ceritanya. Melihat itu, jaksa dan majelis hakim mengambil saputangan, menyumbat hidungnya. Teganya, majelis tidak mengambil suatu tindakan.
Sampai akhirnya tim penasihat hukum Fatwa demi menjaga kehormatan pengadilan dan perikemanusiaan, terpaksa menghentikan pembacaan pembelaannya yang baru dibacakan kira-kira sepertiganya. Kemudian mereka menyerahkan seluruh naskah pembelaannya kepada majelis hakim yang dianggap seolah-olah telah dibacakan keseluruhannya.
Hari berikutnya, majelis hakim membacakan vonis. Hari itu tidak ada lagi timbang-menimbang naskah pledoi Fatwa dan tim penasihat hukumnya. Fatwa divonis 18 tahun penjara potong tahanan, plus hukuman membayar ongkos perkara sebesar Rp75.00. Vonis ini, kata Fatwa, “Diambil berdasarkan prosedur kilat.”
Meski sebelumnya sudah sering masuk keluar penjara, vonis itu sempat menimbulkan kecemasan dan keputusasaan dalam hati Fatwa. Wajar. Manusiawi. Kata Fatwa dalam “Dari Cipinang ke Senayan” (2003): “Saya merasa bahwa dunia saya sepertinya telah selesai. Terbayang hari-hari yang suram, berkisar di antara tembok-tembok penjara. Hanya karena keyakinan bahwa putus asa diharamkan dalam Islam, dan bahwa saya harus pasrah menerima nasib yang ada sebagai risiko dan konsekuensi perjuangan, itulah yang menguatkan dan membebaskan hati saya.”
Karena masa hukuman penjara yang lama, Fatwa sempat minta pertimbangan istrinya, apakah tetap mau bersama dengannya atau minta cerai. Begitu mendengar itu, istrinya menangis. “Tangisnya, “kenang Fatwa, ”saya rasakan menjadi tenaga hidup yang turut menguatkan saya selama dalam penjara.”
Hukuman 18 tahun penjara hanya dijalani Fatwa sembilan tahun (kurang 26 hari). Tanggal 15 Agustus 1993, Fatwa dinyatakan bebas bersyarat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Begitu keluar dari gerbang penjara, Fatwa mengucapkan “Alhamdulillah” dan berteriak “Allahu Akbar” , “Merdeka”. Ia lalu bersujud syukur. Setelah itu ia mendapat peluk cium dari istri dan anak-anak. Juga dari anggota keluarga lainnya dan beberapa kawan yang sudah menunggu, diantaranya dari Petisi 50.
Fatwa bebas murni pada 17 Agustus 1998. Presiden B.J.Habibie memberinya amnesti dan rehabilitasi politik melalui Keppres Nomor 127/1998. Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Prof.Dr. Muladi, SH usai mengikuti upacara peringatan Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta. Fatwa merdeka di hari kemerdekaan Indonesia.
Oleh: Andi Ryansyah – Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)