Tarik-menarik dan kontroversi UU Perkawinan di Indonesia kembali riuh. Pengajuan judicial review UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi[1], sesungguhnya hanya membolak-balik lembaran sejarah UU Perkawinan itu sendiri. UU Perkawinan menjadi ajang tarik menarik antara umat Islam yang mendukung syariat Islam dan pendukung sekularisme. Keinginan untuk menyingkirkan aturan aturan Tuhan dalam undang-undang ditolak… Continue reading Perjalanan Panjang UU Perkawinan : Antara Mengikat atau Menceraikan Agama dari Negara