Belakangan ini berhembus kabar dari pemerintah (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) mengenai diterapkannya larangan bagi guru agama dan dosen teologi asing dari semua agama untuk bekerja di Indonesia[1].Yang lebih mengejutkan, larangan tersebut bertolak dari upaya melindungi lembaga pendidikan dari benih-benih radikalisasi. Sungguh mengherankan sikap pemerintah, terlebih jika kita hendak bercermin kepada tradisi keilmuan agama (Islam) di tanah air yang bahkan telah teranyam hingga ratusan tahun, bahkan sebelum kita mengenal istilah Indonesia[2].
Jika kita tak abai untuk membuka lembaran-lembaran sejarah, maka kita akan temukan tradisi keilmuan di tanah air yang amat erat hubungannya dengan umat Islam di seluruh dunia. Malah penyebaran Islam di nusantara dilakukan oleh para muslim yang berasal dari berbagai bangsa di dunia,sebut saja dari Hadramaut, India, Haramayn, hingga negeri Cina[3]. Tidak hanya berhenti disitu. Murid-murid para ulama tadi, kemudian menyebar, menjelajahi seluruh pelosok negeri, menyiarkan Islam, mendidik kembali, hingga terciptalah jaringan yang amat luas di negeri tanah Jawi (balad al Jawi) ini.
Balad Al Jawi ini pula yang kemudian dikenal sampai jauh di timur tengah sana. Tepatnya di Haramayn; Mekkah dan Madinah. Banyak dari ulama-ulama nusantara berguru ke Mekkah dan Madinah karena disanalah pusat keilmuan Islam.Orang-orang dari segala penjuru dunia memusat di Haramayn, termasuk dari Balad Al Jawi (Tanah Jawa, yang sebenarnya meliputi seluruh nusantara bahkan hingga ke Kamboja-Vietnam-Thailand)[4].
Di sana ulama-ulama nusantara menimba ilmu kepada guru-guru yang dari berbagai bangsa dan mahzab. Seperti Syekh Nawawi Al Bantani yang berguru kepada Abdul Hamid Al Dhagestani (Dagestan)[5]; kemudian Syekh Yusuf Al Maqassari yang berguru kepada Ibrahim Al Kurani (Kurdi)[6], ada pula ulama besar asal Palembang, Abdushomad Al Palimbani (1704-1789) yang pernah berguru kepada Muhammad Al Jawhari Al Mishri (Mesir), bahkan kepada Muhammad Murad seorang mufti mazhab Hanafi[7]. Sejak lampau pun ulama kita, tiada alergi dan sungkan berguru pada ulama-ulama dari berbagai bangsa. Mereka menjadi bagian dari jaringan ulama internasional, karena ilmu tidak mengenal sekat-sekat kebangsaan. Para ulama tersebut, ketika menuntut ilmu menjadi penuntut ilmu pengembara, berkelana dari suatu daerah kemudian ke daerah lainnya.
Perjalanan Syekh Yusuf Al Maqassari dapat kita jadikan sebuah teladan betapa gigihnya beliau menuntut ilmu, melintas batas geografis. Ia pernah menuntut ilmu mulai dari tanah India (kepada Umar bin Abdullah Ba Sya’ban), Yaman (kepada Muhammad Bin Al Wajih Al Sa’di Al Yamani), Mekkah dan Madinah (Ahmad Qusyasyi dan Ibrahim Al Kurani), Suriah (kepada Ayyub Al Khalwati, bahkan menurut sebagian pendapat hingga ke Turki[8].
Sebagian para ulama nusantara, setelah menuntut ilmu ada yang kembali ke tanah air, mnyebarkan ilmu, tetapi ada pula yang menetap di timur tengah, khususnya Mekkah dan Madinah, untuk mengajar di sana. Seperti misalnya Syekh Nawawi Al Bantani, pada usia 15 tahun ia menuntut ilmu ke Mekkah. Di sana ia belajar kepada Syekh Abdul Gahni (Bima), dan Syekh Ahmad Khatib Sambas (Kalimantan)[9]. Syekh Nawawi Al Bantani sendiri kemudian kelak menjadi ulama nusantara yang mengajar di Mekkah. Ilmunya begitu disegani sehingga ia dijuluki Sayid Al Hijaz. Nama lain yang dapat kita sebut adalah Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Tahun 1876 ia pergi ke Mekkah, menuntut ilmu di sana hingga kemudian mencapai kedudukan tertinggi sebagai imama mahzab syafi’I di Masjidil Haram. Kita kemudian paham, bahwa murid-murid Syekh Ahmad Khatib adalah para ulama nusantara generasi berikutnya, mulai dari KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Haji Rasul (ayah Buya Hamka), hingga Haji Agus Salim[10]. Maka para ulama-ulama kita di tanah suci sana, mereka menyebarkan ilmunya hingga ke pelosok nusantara melalui perantara para murid-muridnya.
Tidak saja ilmu-ilmu itu menyebar melalui murid-muridnya, tetapi juga kitab-kitab mereka yang melintas darat dan lautan hingga ke nusantara.Sejarah kemudian mencatat bahwa kitab-kitab mereka menjadi rujukan bagi para penuntut ilmu di nusantara. Sebut saja misalnya Syekh Nawawi Al Bantani, yang kitab-kitabnya menjadi rujukan bagi pesantren-pesantren di tanah air hingga kini. Misalnya kitab Tijan Al Darari. Di kitab tersebut belau dengan bangga menyebut gurunya Syaikh Ibrahim Al Bajuri, seseorang yang tentu saja berbeda bangsanya dari beliau. Begitu pula dengan tafsir beliau Marah Labid Tafsir Al Nawawi[11].
Begitu pula dengan Abdushomad Al Palimbani yang menulis banyak kitab termasuk salah satu kitab khusus jihad yang amat dikenal di nusantara, yaitu Nasihah Al Muslimin fi Fada’il Al Jihad. Kitab inilah yang turut mempengaruhi semangat jihad di Aceh dan disebut-sebut menjadi rujukan Hikayat Perang Sabil. Bahkan Abdusshomad Al Palimbani menjadi ulama nusantara di Haramayn yang turut menggelorakan jihad di nusantara, melalui surat-suratnya kepada penguasa Jawa. Nama lain yang turut membakar jihad melawan penjajah melalui tulisan-tulisannya adalah Daud Fattani. Karyanya, Munya Al Musalli ditujukan kepada muslim Patani untuk melawan kezaliman bangsa Thailand yang hendak menjajah mereka[12].
Terang sekali bagi kita, dalam tradisi keilmuan Islam di Indonesia, bangsa dan daerah bukanlah momok, tetapi justru menjadi untaian hikmah. Tidak seharusnya kita menjadi alergi dengan guru-guru yang berasal dari luar tanah air. Salah satu contoh guru asal luar tanah air yang amat berpengaruh di Indonesia adalah Syekh Ahmad Soorkati. Dilahirkan di Sudan tahun 1872, ia adalah salah satu guru agama penerima sertifikat tertinggi dari pemerintah Kesultanan Usmaniyah di Istanbul. Tahun 1911 ia tiba di Jakarta atas undangan Jamiat Khair untuk mengajar. Ia kelak dikenal sebagai salah seorang tokoh Al Irsyad yang amat berpengaruh di bidang pendidikan.[13] Tokoh Masyumi, Muhammad Natsir, mengakui bahwa Syekh Ahmad Soorkati adalah salah seorang ulama yang amat berpengaruh pada dirinya.
Telah terang dan bertabur contoh betapa tradisi keilmuan para ulama di tanah air kita ini banyak sekali bersinggungan dan saling melengkapi dengan dunia Islam di dunia.Jejaring para ulama dan ilmu-ilmu mereka tak bisa disekat-sekat oleh batas-batas kebangsaan atau geografis. Ketakutan pemerintah atas pengaruh radikal adalah tidak berdasar. Tradisi keilmuan di nusantara justru menunjukkan betapa kita amat dipengaruhi oleh dunia Islam secara luas. Sejarah pernah mencatat bahwa IbrahimAl Kurani, ulama di Haramayn pernah menulis sebuah kitab berjudul Ithaf Al Dzaki bagi umat Islam di Jawi, sebagai penerang untuk kitab tasawuf, Tuhfat Al Mursalah ila Ruh An-Nabi karya ulama India, Fadlallah Al Hindi Al Burhanpuri (w.1620) . Tuhfat Al Mursalah yang sempat menimbulkan kehebohan di nusantara ini, kemudian disarikan dan dikomentari pula oleh Abdushomad Al Palimbani dalam kitab al Mulakkhas ila at Tuhfah[14]. Inilah upaya ulama nusantara yang menjembatani pengaruh sebuah kitab dari luar untuk bangsanya sendiri. Ada pula tafsir 30 juz pertama karya ulama Nusantara, Tarjuman Al Mustafid yang ditulis oleh Abdurrauf Al Sinkili (1615-1693) dari Aceh. Tafsir ini adalah tafsir yang terpengaruh oleh Tafsir Jalalayn[15].Terang terlihat adanya pengaruh dari luar. Tetapi pengaruh dari luar ini justru memberikan makna positif bagi keilmuan di nusantara.
Tercatat pula dalam sejarah ketika guru-guru asing membawa pengaruh negatif dalam Islam. Seperti kasus Mirza Wali Ahmad Baig, seorang penyebar paham Ahmadiyah di awal abad ke 20. Awalnya ia diterima sebagai pengajar di komunitas Muhammadiyah, namun seiring perkembangan waktu, paham Ahmadiyah sendiri akhinya terkuak dan ditolak oleh ulama-ulama Muhammadiyah (seperti Haji Rasul) dan Indonesia pada umumnya[16]. Dari contoh ini kita dapat melihat bagaimana ulama-ulama mampu membendung pengaruh negatif di Indonesia. Maka ketakutan pemerintah akan pengaruh buruk di tanah air adalah sebuah paranoid berlebihan. Karena ulama-ulama kita, dari ratusan tahun silam telah mampu untuk menyerap, menimbang dan menyaring segala pengaruh yang datang dari luar.
Justru ketakutan pemerintah kepada hal-hal yang berbau asing, semisal pengaruh dari timur tengah adalah serupa dengan ketakutan pemerintah kolonial di masa lalu kepada ulama-ulama serta haji-haji kita yang telah kembali dari Mekkah[17].
Tiada mungkin terlebih di era ledakan informasi seperti ini, untuk mengurung diri atas dasar ketakutan terhadap pengaruh dari luar. Melarang hadirnya guru-guru agama dari luar Indonesia adalah sebuah ketentuan yang abai akan sejarah banngsanya sendiri dan justru menyelisihi tradisi keilmuan para ulama kita.
Oleh : Beggy Rizkiyansyah – Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa
[1] http://www.tempo.co/read/news/2014/12/30/078631942/Menteri-Hanif-Tutup-Peluang-Guru-Agama-dari-Asing diunduh pada 12 Januari 2015.
[2]Laffan, Michael Francis. 2003. Islamic Nationhood and Colonial Indonesia, The Umma Below The Winds. RoudledgeCurzon: New York
[3] Azra, Azyumardi. 2013. Jaringan Ulama timur tengah dan kepulauan nusantara abad XVII dan XVIII.Kencana Prenada Media Group: Jakarta. Lihat juga Al Qurtuby, Sumanto. 2009. The Tao of Islam: Cheng Ho and The Legacy of Chinese Muslims in Pre Modern Java. Studia Islamika. Volume 16. No. 1
[4]Lesus, Rizki. Catatan Penghujung Tahun: Dari Patani ke Champa, Merajut Jejak Islam di Nusantara. http://jejakislam.net/?p=576. Diunduh pada 12 Januari 2015.
[5]Burhanuddin, Jajat. 2012. Ulama dan Kekuasaan.Pergumulan Elit Muslim dalamSejarah Indonesia. Mizan: Jakarta.
[6] Azra, 2013.
[7] ibid
[8] Ibid
[9] Jajat,2012. Dan Rachman, Abd. Nawawi. 1996. Al Bantani, An Intellectual Master of the Pesantren Tradition. Studia Islamika. Volume 3. No. 3.
[10]Noer, Deliar. 1996. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. LP3ES: Jakarta
[11]Jajat, 2012 dan Rachman, 1996.
[12]Jajat, 2012.
[13] Noer, 1996.
[14] Fathurrahman, Oman. 2011. Sejarah Pengkafiran dan Marginalisasi Paham Keagamaan Di Melayu dan Jawa (Sebuah Telaah Sumber). Analisis, Volume XI. No. 2.
[15] Riddel, Peter. 1989. Earliest Quranic Exegetic Activity in Malay Speaking States. Archipel volume 38.
[16]Beck, Herman L. 2005. The Rupture Between The Muhammdiyah and The Ahmadiyya dalam Bijdragen Tot de Taal,- Land en Volkenkunde (BKI) 161-2/3.
[17] Jajat, 2012.
[…] Belakangan ini berhembus kabar dari pemerintah (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) mengenai diterapkannya larangan bagi guru agama dan dosen teologi asing dari semua agama untuk bekerja di Indonesia[1].Yang lebih mengejutkan, larangan tersebut bertolak dari upaya melindungi lembaga pendidikan dari benih-benih radikalisasi. Sungguh mengherankan sikap pemerintah, terlebih jika kita hendak bercermin kepada tradisi keilmuan agama (Islam) di tanah air yang bahkan telah teranyam hingga ratusan tahun, bahkan sebelum kita mengenal istilah Indonesia[2]. […]
[…] larangan bagi guru agama dan dosen teologi asing dari semua agama untuk bekerja di Indonesia[1].Yang lebih mengejutkan, larangan tersebut bertolak dari upaya melindungi lembaga pendidikan dari […]