Al Qur’an, telah lama menjadi bagian dari umat Islam di Indonesia. Sedari dini, anak-anak di ajarkan dekat dan berinteraksi dengan Al Quran. Salah satu usaha mendekatkan dengan Al Qur’an adalah dengan menafsirkan Qur’an, sehingga Al Qur’an sebagai pedoman hidup mampu lebih dipahami oleh umat. Proses menafsirkan ayat-ayat Al Quran awalnya merupakan sebuah proses pengajaran untuk masyarakat Melayu. Penafsiran ayat-ayat tersebut awalnya berupa tradisi llisan. Maka sudah jadi kebiasaan untuk menerjemahkan ayat-ayat tersebut tidak secara keseluruhan. Namun proses penafsiran sepenggal-sepenggal tadi akhirnya diikuti dengan penafsiran Al Quran secara utuh. (Riddel: 2009) Usaha-usaha menafsirkan Quran oleh para ulama di Nusantara setidaknya telah tercatat sejak abad ke 16. (Gusmian : 2002)
Sebuah naskah tafsir surat Al Kahfi setidaknya telah ditulis pada abad ke 16. Naskahnya dibawa dari Aceh ke Belanda pada awal abad ke 17,oleh seorang ahli bahasa arab bernama Erpinus (wafat 1624). Manuskrip itu kini menjadi koleksi Cambridge University. Meskipun tidak diketahui penulisnya, namun diperkirakan tafsir ini ditulis pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), dengan muftinya adalah Syams Al Din Sumatrani. Bahkan mungkin pula sebelum masa itu, yaitu pada masa Sultan ‘Ala Al-Din Ri’ayat Syah Sayyid Al Mukammil (1537-1604), dengan mufti Hamzah Al-Fansuri. Tafsir yang bercorak sufistik ini mengacu pada tafsir Al Baydlawi dan Al-Khazin. Dari tafsir ini juga terlihat penulisnya menguasai bahasa arab dengan baik dan keilmuan yang tinggi. (Riddel;1989)
Satu abad kemudian, masih di Aceh, ditemukan tafsir yang lebih lengkap, 30 juz, yaitu Tarjuman Al Mustafid karya Abd Al Rauf Al Sinkili (1615-1693). Diperkirakan ia menulis tafsir ini sepulangnya dari menuntut ilmu selama 19 tahun di Hijaz. Tafsir Tarjuman Al Mustafid ini merujuk pada tafsir terkemuka seperti Jalalayn, Al Baydlawi dan Al Khazin. Namun tafsir Jalalayn-lah yang menjadi rujukan paling banyak dalam tafsir ini. Tafsir ini memang ditujukan untuk pendidikan dalam skala luas. Bahkan, tafsir Tarjuman Al Mustafid terus dicetak berulang kali dan dipakai hingga saat ini, khususnya di Malaysia. (Riddel;1989)
Usaha-usaha penafsiran Quran terus dilakukan. Bahkan oleh ulama nusantara yang bermukim di Hijaz. Muhammad Al Nawawi Tanara Bantan (1813-1879) atau yang lebih dikenal dengan Syekh Nawawi Al Bantani, turut menjejakkan ilmunya dengan menulis tafsir Munir li Ma’alim Al-Tanzil (atau disingkat menjadi Al Munir). Menurut Snouck Hughronje, tafsir ini dicetak di Mekkah pada tahun 1884. Namun baru pada tahun 1887, ketika tafsir ini dicetak di kairo, menjadi lebih dikenal luas.(Gusmian;2002)
Bagaimanapun, tafsir-tafsir yang dihasilkan ulama-ulama nusantara hingga abad ke 19 tidak bisa disebut banyak. Di pesantren-pesantren di Jawa, pelajaran tafsir Qur’an bukanlah pelajaran pokok. Kitab-kitab tafsir yang dipakai oleh pesantren biasanya berkisar antara tafsir Jalalayn, Al Baydawi atau Al munir di sebagian kecil tempat.(Van Bruissen : 2012) Kendala bahasa tampaknya menjadi masalah tersendiri. Meskipun tafsir-tafsir kebanyakan ditulis dengan menggunakan huruf arab berbahasa melayu, tetapi kuatnya pengaruh bahasa daerah di tiap wilayah menjadi salah satu rintangan. Bahasa melayu harus bersaing dengan bahasa daerah setempat. Tafsir Al Mustafid mungkin saja akan lebih mudah dipahami di wilayah Sumatera yang memang akrab dengan bahasa melayu. Namun di Jawa hal ini menjadi lain lagi. Masyarakat awam yang terbiasa dengan bahasa Jawa atau bahasa sunda mungkin tidak terbiasa untuk membaca tafsir berbahasa melayu. (Gusmian; 2002) Kesulitan lain adalah masih terdengarnya larangan untuk menerjemahkan Quran. Seperti yang di fatwakan oleh ulama kontroversial, Sayyid Utsman (Ichwan : 2009)
Kesulitan memahami bahasa Arab ini dijembatani oleh seorang ulama nusantara, asal semarang, yaitu Muhammad Salih Ibn Umar Al Samarani, atau yang lebih dikenal dengan Kiyai Saleh Darat (1820-1903). Ia adalah ulama besar yang menjadi guru-guru para ulama seperti Kiyai Mahfuz Termas, KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan. Tak banyaknya masyarakat Jawa yang memahami bahasa Arab, membuat Kiyai Saleh Darat menulis kitab-kitab (fiqih, tasawuf, hingga tafsir) ke dalam aksara pegon berbahasa Jawa. Salah satunya adalah kitab Tafsir Fayd Al Rahman fi Tarjamat Tafsir Kalam Malik Al Dayyan. Ia menuliskan kata Tarjamah pada tafsir Quran berbahasa Jawa ini karyanya ini, tampaknya ia ingin memberitahu masyarakat bahwa tafsir ini merupakan tafsir berbahasa Jawa. Proses penerjemahan Quran dari bahasa Arab ke bahasa lain, bagaimanapun adalah sebuah upaya menafsirkan. Ada suatu proses pengungkapan makna dalam proses menerjemahkan. (Johns: 2009)
Kehadiran huruf pegon memang menjadi medium bagi umat Islam dalam menuntut ilmu. Namun kehadiran pegon semakin terdesak oleh dengan romanisasi huruf arab pegon yang tadinya dipakai untuk perantara tulis menulis. Persoalan ini membawa dampak serius. tersendatnya persebaran tafsir disebabkan kendala pencetakan. Segala pencetakan kitab-kitab harus dicetak di Mesir. Di Hindia belanda, mesin cetak yang dipakai telah dirajai oleh mesin cetak beraksara latin. Kairo memang pada akhirnya menjadi era baru pusat penyebaran informasi bagi umat Islam. Membawa pengaruh pula dalam kehidupan pemahaman keagaman di Hindia Belanda.
Pengaruh gerakan reformasi Islam yang dihembuskan oleh Muhammad Abduh di Kairo terasa hingga ke Nusantara. Murid serta pengikut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dari nusantara seperti Syekh Tahir Jalaluddin membawa gerakan reformasi Islam ke nusantara melalui penerbitan majalah Al Imam. Dalam terbitannya, Al Imam turut memuat tafsir Al Manar yang ditulis oleh Muhammad Abduh dan diteruskan oleh Rashid Ridha. Pengaruh tersebut begitu kuat pada kaum muslim reformis di Hindia Belanda. Namun fenomena kebangkitan muslim reformis ini ditanah air menyimpan sebuah kendala. Mereka, para penggerak reformasi Islam di Hindia Belanda sebagian besar adalah para didikan barat yang tak menguasai bahasa arab. Akses untuk mendapatkan pengajaran Islam bergantung pada sumber-sumber berhuruf latin atau buku-buku berbahasa asing. Hausnya dahaga akan tafsir Qur’an beraksara latin ini kemudian menimbulkan perkara baru.
Tafsir Quran oleh Maulana Muhammad Ali yang berjudul The Holy Quran hadir di Hindia Belanda ditengah kehausan akan tafsir beraksara latin. Muhammad Ali adalah seorang intelektual Ahmadiyah Lahore (setelah sebelum bersama Ahmadiyah Qadiani). Ia menulis tafsir itu pada tahun 1909. Judul lengkapnya adalah The Holy Quran Containing the Arabic Text with English Translation and Commentary. (Ichwan; 2001) Ahmadiyah (Lahore), melalui Mirza Wali Ahmad Baig diperkirakan menjejakkan kaki di Jogjakarta pada tahun 1924. Nama Ahmadiyah saat itu memang masih samar. Belum diketahui segala tindak tanduknya. Yang diketahui hanyalah Ahmadiyah yang menawarkan semangat yang hampir sama dengan semangat reformasi Islam yang sedang melanda tanah air. Ahmadiyah juga saat itu dikenal sebagai penentang gigih kristenisasi. Sehingga Ahmadiyah, mulanya diterima dengan baik oleh para aktivis Islam dari kalangan reformis, terutama Muhammadiyah. Penyimpangan Ahmadiyah saat itu belum terkuak. (Beck;2005)
Kehadiran Mirza Wali Ahmad Baig yang langsung mendapatkan tempat spesial di Muhammadiyah, hingga ia, dapat berkenalan dengan berbagai aktivis Islam kala itu. Termasuk dengan HOS Tjokroaminto. Lewat Mirza Wali Ahmad Baig inilah kemungkinan Tjokroaminoto membaca dan tertarik pada Holy Quran hingga berupaya menerjemahkan tafsir tersebut ke bahasa melayu. Apalagi Usaha penerjemahan ini mendapatkan persetujuan pribadi dari H. Fachrodin, seorang tokoh Muhammadiyah dan Sarekat Islam.
Namun hal ini segera menjadi kontroversi, ketika kemudian Haji Rasul (ayah Buya Hamka) menentang kehadiran Ahmadiyah dan menyingkap penyimpangan Ahmadiyah. Sejak itu Muhammadiyah mulai menjauhi Ahmadiyah. Imbasnya juga berdampak pada proyek penerjemahan Tafsir Holy Quran Tjokroaminoto. Pada Kongres Ulama tahun 1928, yang berafiliasi dengan Sarekat Islam, kritik mulai berdatangan pada tafsir tersebut. Polemik ini semakin memanas, karena sebagian terjemahan tersebut telah dipublikasikan di Harian Fajar Asia pimpinan Tjokroaminoto. Kritik yang berdatangan, menyayangkan kurangnya pengetahuan Tjokroaminoto dan hanya bergantung pada Mirza Wali Ahamd Baig. (Beck:2005) Bagaimanapun, akhirnya, terjemahan tidak beredar luas di masyarakat.Polemik terjemahan Holy Quran ini membuat seorang ulama, bernama Syekh Imran Basyuni dari Sambas, tergerak untuk menanyakan keabsahan Holy Quran sebagai sumber ilmu agama kepada Rashid Ridha melalui majalah Al Manar di Mesir. (Ichwan : 2001) Nyatanya tafsir Al Manar karya Muhammad Abduhlah yang lebih mewarnai perkembangan tafsir di Hindia Belanda.
Tafsir Al Manar, dimuat oleh Majalah Al Imam sejak 1908. Majalah ini ditenggarai merupakan pers Islam pertama di nusantara, dipimpin oleh Syekh Thahir Jalaluddin. Majalah ini sangat mempengaruhi Haji Rasul (ayah dari Buya Hamka), sehingga ia membuat majalah Al Munir. Dari tangan Haji Rasul pula lahir sebuah tafsir Juz Amma, yang berjudul Al Burhan, Tafsir Juz Amma, di Padang tahun 1922. Tafsir ini masih menggunakan bahasa melayu jawi yang beraksara arab. Dari Sumatera barat pula, ditahun yang sama, lahir sebuah tafsir yang nantinya menjadi cikal bakal tafsir lengkap 30 juz yang berbahasa Indonesia. Tafsir ini dikenal dengan nama Tafsir Al Qur’an Al Karim karya Mahmud Yunus. (Gusmian : 2002)
Tafsir Mahmud Yunus ini awalnya terbit hanya 3 juz pertama dalam Al Quran saja. Semula tafsir ini ditulis dalam huruf arab berbahasa melayu Jawi. Kemudian penulisan tafsir ini dilanjutkan oleh H. Ilyas Muhammad Ali dibawah bimbingan Mahmud Yunus. Lalu pada tahun 1935 penulisan itu dilanjutkan oleh HM Kasim Bakry sampai juz ke 18. Sisanya dilanjutkan oleh Yunus sendiri dan rampung pada tahun 1938. (Gusmian : 2002)
Di tahun 1930-an penulisan tafsir sedang bergeliat. Selain Tafsir karya Mahmud Yunus, muncul pula Al Furqan Tafsir Qur’an karya A. Hassan dari Persis. Tafsir ini mulanya diterbitkan pada tahun 1928 hanya juz pertama saja. Kesibukan A. Hassan memaksanya menunda kelanjutan tafsir tersebut. Pada tahun 1953, tafsir tersebut ditulis kembali sebanyak 30 juz. Selain tafsir Al Furqon, hadir juga tafsir Al Quran Al-Karim karya tiga serangkai dari Binjai, Langkat, Sumatera Timur. Di tulis oleh Ustadz H. A. Halim Hassan, H. Zainal Arifin Abbas dan Abdurrahim Haitami. Pertama kali diterbitkan dalam bentuk majalah sebanyak 20 halaman, dimulai pada April 1937 dan terbit sebulan sekali. Selama tahun 1937-1941, tafsir ini terbit dengan memuat juz I dan II dalam bahasa Melayu beraksara arab. Tafsir ini kala itu dipakai diseluruh Sembilan kerajaan di Malaysia. (Gusmian : 2002)
Di era tahun 50-an, dikerjakan penulisan Tafsir Al Quran oleh H. Zainuddin Zamidy dan Fachruddin HS. Tafsir ini kemudian terbit di tahun 1959. Namun tahun 1958, menjadi penanda lahirnya sebuah tafsir yang cukup fenomenal. Lahir dari tangan Buya Hamka, seorang ulama sekaligus sastrawan yang disegani. Awalnya penafsiran ini diberikan melalui kuliah subuh di Masjid Al Azhar, Kebayoran baru, Jakarta. Dan dimulai dari surah Al Kahfi, Juz ke-15. Kemudian sejak 1962, ceramah tafsir ini dimuat di Majalah Gema Islam dalam suasana politik rezim otoriter orde lama. Pada tanggal 27 Januari 1964, Buya Hamka ditangkap karena dituduh berkhianat pada pemerintah. Selama 2,5 tahun dia ditahan tanpa dibuktikan kesalahannya. Namun dimasa itu pula ia berjabat dengan hikmah. Selama masa penahanannya-lah tafsir fenomenal itu diselesaikan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 1967 dengan namaTafsir Al Azhar. (Gusmian : 2002)
Di tahun yang sama pula, 1967, Departemen agama mengeluarkan Tafsirnya yang dikerjakan secara kolektif, berjudul Quran dan Tafsirnya. Tafsir Departemen Agama RI ini, dibawah Yayasan Penyelenggara Penerjemah atau Penafsiran Quran. Salah satu anggota yayasan ini, TM Hasby Ash-Siddieiqy, juga menulis tafsir sejak era 50an dan kemudian diterbitkan tahun 1971 dengan nama Tafsir Al Quran Al karim Al Bayan. (Gusmian : 2002)
Geliat penulisan tafsir setidaknya dimulai sejak ratusan tahun yang lalu. Geliat penulisan tafsir, tampaknya bertolak dari titik yang sama. Buya Hamka ketika menulis tafsir Al Azhar menjelaskan;
“Bangkitnya angkatan muda Islam di tanah air Indonesia dan di daerah-daerah yang berbahasa Melayu hendak mengetahui isi Al Qur’an di jaman sekarang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan mempelajari bahasa Arab. Beribu bahkan berjuta sekarang angkatan muda Islam mencurahkan minat kepada agamanya, karena menghadapi rangsangan dan tantangan dari luar dan dari dalam. Semangat mereka terhadap agama telah tumbuh, tetapi ‘rumah telah kelihatan, jalan ke sana tidak tahu,’ untuk mereka inilah khusus yang pertama ‘tafsir’ ini saya susun.” (Hamka : 2004)
Mungkin semangat inilah yang juga bertolak dari para penafsir Quran di tanah air. Bertolak pada niat mencondongkan hati dan pikiran umat kepada Al Qur’an, yang dirintangi oleh kendala bahasa. Dan mungkin saja diantara banyak tafsir tersebut, ada yang luput dari tulisan singkat ini. Namun setidaknya kita dapat melihat sebuah benang merah yang merangkai penulisan tafsir Qur’an di Indonesia. Meskipun jenisnya beragam, dan ditulis oleh bermacam-macam penafsir dengan latar belakang yang berbeda-beda, namun, kita dapat melihat, disetiap karya mereka, selalu bersandar pada tafsir-tafsir yang lebih awal dan senantiasa merujuk pada tafsir-tafsir yang terkemuka dan diakui keilmuannya.
Oleh : Beggy Rizkiyansyah – Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)
Daftar Pustaka
Beck, Herman L. 2005. The Rupture Between The Muhammdiyah and The Ahmadiyya dalam Bijdragen Tot de Taal,- Land en Volkenkunde (BKI) 161-2/3.
Federspiel, Howard M. 1996. Kajian Al-Quran di Indonesia. Bandung: Mizan
Feener, Michael R. 1998. Notes Towards The History of Quranic Exegesis In Southeast Asia dalam Studia Islamika vol. 5 No. 3
Gusmian, Islah. 2002. Khzanah Tafsir Indonesia. Jakarta: Teraju.
Johns, A.H. 2009. “Penerjemahan” Bahasa Arab ke dalam Bahasa Melayu: Sebuah Renungan dalam Sadur; Terjemahan di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Nur Ichwan, Moch. 2001. Differing Responses to An Ahmadi Translation and Exegesis. The Holy Quran in Egypt and Indonesia dalam Archipel Vol. 62
Prof. Dr. Hamka. 2004. Tafsir Al Azhar Jilid I. Jakarta. Pustaka Panjimas.
Riddel, Peter. 1989. Earliest Quranic Exegetic Activity in The Malay Speaking States dalam Archipel Vol 38.
Riddel, Peter. 2009. Menerjemahkan Al Quran ke dalam Bahasa-Bahasa di Indonesia dalam Sadur; Terjemahan di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Umam, Saiful. 2013. God’s Mercy is Not Limited to Arab Speakers: Reading Intellectual Biography of Muhammad Salih Darat and His Pegon Islamic Texts. Studia Islamika, Vol 2, No. 2.
Van Bruissen, Martin. 2012. Kitab Kuning: Buku-buku Berhuruf Arab yang Dipergunakan di Lingkungan Pesantren dalam Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat. Yogyakarta: Gading
Kesulitan lain adalah masih terdengarnya larangan untuk menerjemahkan Quran. Seperti yang di fatwakan oleh ulama kontroversial, Sayyid Utsman (Ichwan : 2009)
kalau boleh tau, detail nya seperti apa ya? kenapa hari itu ada larangan menerjemahkan Al-Quran?