15 Desember 2017 ketuk palu Mahkamah Konstitusi berbunyi keras, Ketua Hakim MK membacakan putusan jika permohonan pemohon yang mayoritas aktivis Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia ditolak dengan alasan MK tak ingin sampai keluar batas. Jihad konstitusi oleh para Muslimah memang telah berakhir namun cita-cita agar bangsa ini lebih bermoral, lebih bermartabat dan lebih beradab belumlah kandas.

AILA bersama puluhan organisasi yang mayoritas organisasi Muslimah bukanlah pertama kali yang memperjuangkan hal yang sama, sebelumnya ada para perempuan bergerak yang berjuang pada pra kemerdekaan hingga belum lama bangsa ini berdiri. Mereka memperjuangkan pendidikan untuk perempuan, bukan karena agar perempuan setara dengan laki-laki, melainkan karena kelak perempuan akan menjadi madrasah pertama untuk anak-anaknya nanti.

Seperti dalam Surat Kabar Merdeka, perempuan Indonesia sudah mengajarkan bagaimana seharusnya menjadi ibu yang merupakan pendidik pertama untuk anak-anaknya,

“Djika otak perempoean ditjerdaskan dan pemandangan hidupnja diperloeas maka masjarakat akan berbahagia dengan kaoem pemoeda poeteri jang bisa mendjaga dirinja dan kaoem iboe jang tjakap mendidik anak serta mengoeroes roemah tangga”. (Soekarsih, “Menoedjoe Ke Arah Masa Jang Akan Datang,” dalam Merdeka 20 April 1946, hlm. 2).

Kemudian dalam Surat Kabar Soeara Kaoem Iboe Soematra,

“Kalau sesoenggoehnja kita bermaksoed hendak menarik anak-anak kita kepada djalan jang diatas, patoetlah kita kaoem ibu mempertinggi ketjerdasan kita, haroes ada kemerdekaan menambah pengetahoean, akan memperkokoh tegak diri sendiri.” (“Perempoean Itoe Haroes Tahoe Akan Kemerdekaannja, Kemerdekaan Setjara Perempoeannja,” dalam Soeara Kaoem Iboe Soematra, Desember 1930, hlm. 1).

Selain itu, pendidikan bagi perempuan, dalam Surat Kabar Soenting Melajoe, bertujuan untuk menjaga rumah tangga,

“Maka sekarang hamba berseroe dengan suara jang sajoep2 sampai meadjak sekalian kita perempoean: Wahaaiii bangsakoe perempoean, buanglah kepertjajaan2 jang tidak2 itoe; marilah kita oesahakan sedapat2 measoeh anak2 perempoean ke sekolah karena anak2 perempoean jang telah pandai bersekolah itoe dapatlah soeaminja menjerahkan kepertjayaan hatinja kepada istrinja jang telah pandai bersekolah tadi, sebab dianja telah pandai membatja boekoe2 jang memberi pengadjaran bergoena oentoek keperluan dirinja oepamanja: mendjaga roemah tangga, mendjaga pakaijan soeaminja, dan membelandjakan oeang dengan berhimat karena dianja telah pandai berhitoeng dalam sekolah djadi tahoelah ia meagak dan menghitoeng, membelandjakan oeang gadji suaminja, djadinya kalau gadji suaminya ketjil dapatlah ia meagak mendjangkokan belandja dalam seboelan itoe, supaja gadji lakinja tadi djangan sampai tecort (habis); begitoe poela atas pendjagaan anak, karena sianak itu masih kecilnja selaloe ia menoeroet (mengikuti) kebiasaan dari iboenja, djadinja kaloe iboenja itu tidak terpeladjar (bodoh) barang tentoelah sianak tadi djadi tinggal bodoh poela”. (S. Dalimah “Seroean Kepada Bangsakoe Perempoean,” dalam Soenting Melajoe 22 Oktober 1914, hlm. 1.).

Selain itu, Organisasi Perikatan Perempoean Indonesia (PPI) juga memperjuangkan anak-anak perempuan yang tidak mampu sekolah,

“Pendirian Studiefonds ini boewat 29 taoen lamanja, maksoednja akan menolong anak-anak perempoean Boemipoetra jang ternjata soeka beladjar dan madjoe tetapi tiada mampoe, soepaja mereka itoe bisa meneroeskan kepandaiannja jang telah didapatnja disekolahan tengahan

Para perempuan bergerak ini juga menentang Feminisme dan Mengkritisi Barat.

Seperti dalam Soenting Melajoe, Surat Kabar yang didirikan Rohana Kudus – Jurnalis Muslimah pertama di Indonesia, menuliskan bahwa memuliakan perempuan tidak boleh melebihi martabat laki-laki,

“Maka dari sebab itoe haroeslah pada pikiran saja yang hina lagi bodoh ini soepaja kita bersama-sama memoeliakan perempoean kita itoe (tetapi) tidak boleh melebihi martabat laki-laki, soepaja perboeatan maasiat itoe tiada dilakoekan dengan begitoe gampang sekali dan dengan demikian ini terselamat bangsa kita dari pada kehinaan doenia dan nista bangsa-bangsa lain serta terpelihara mereka itoe daripada hoekoeman achirat jang siksa dan sengsara itoe”. (“Kemadjoean Perempoean Islam”, dalam Soenting Melajoe, 31 Desember 1914, hlm. 1).

Pengurus Ibu Sibolga melalui Surat Kabarnya Soeara Iboe juga menekankan agar pergerakan perempuan Indonesia jangan sampai seperti perempuan Barat. “Djadi semestinja bagi kita kaoem perempoean tentangan jang hendak madjoe dalam pergerakan itoe, hendaklah djangan sampai sebagai mereka (perempoean Barat)”. (R. Moen’im, “Kewadjibannja Pergerakan Kaoem Iboe”, dalam Soeara Iboe, Juni 1932, hlm. 1).

Soekarsih, menuturkan dalam Surat Kabar Merdeka, bahwa perempuan Indonesia tidak perlu mengejar emansipasi. “Kini kita tidak begitoe perloe mengedjar “emansipasi” atau “persamaan hak” karena sebagian besar dari masjarakat kita telah menghargai kedoedoekan wanita”. (Soekarsih, “Menoedjoe Ke Arah Masa Jang Akan Datang,” dalam Merdeka 20 April 1946, hlm. 2).

 

Kemudian dalam Surat Kabar Isteri, Indonesia dikatakan sebagai negara yang dibuat oleh orang Barat,

“Ingatlah Saudaraku, Indonesia kita boekan Indonesia lagi, tapi Indonesia jang diboeat orang Barat, didirikan orang Barat dengan sekalian keperloean kemadjoean “beschaving Barat”, beschaving jang membawa, jang menambah behoeften keperloean oentoek hidoep. Negeri kita tida berazaz negeri kita lagi, kita hanja teroembang-ambing, terkatoeng-katoeng dalam gelombang tiroean Barat. Barat jang tida sempoerna. Timur jang tida menoentoet azaz lagi”. (“Patoet Diperhatikan Kaoem Iboe,” dalam Isteri September 1929, hlm. 2).

 

Tidak hanya itu saja, pada tahun 1937, ratusan perempuan yang terdiri dari kaum Ibu menolak ordonansi (peraturan) perkawinan yang dibuat pemerintah Kolonial Belanda melalui hakim perkawinan. Hakim perkawinan membuat peraturan yang secara garis besarnya akan memberi putusan cerai atau memberikan sanksi hukuman bagi suami yang berpoligami, jika Hakim sudah menolak menceraikan sepasang suami istri, maka perceraian itu tidak akan terjadi walau keduanya sudah tidak bisa hidup bersama lagi, kemudian peraturan lainnya pemerintah melalui hakim perkawinan memegang secara penuh hak talak pada laki-laki maupun hak khulu’ pada perempuan, seperti salah satu peraturan tertulis berikut.

“Djika soeami itoe kawin dengan perempoean lain, sesudah dilangsoengkan perkawinan menoeroet ordonansi ini, maka oleh jang berkepentingan, begitoe djoega oleh Djaksa dapat ditoentoet membatalkan perkawinan jg. Kedoea itoe. Dalam hal ini Strafwet tetap berlakoe, sedang pertjeraian perkawinan jang ditjatat itoe masih tetap dapat ditoentoet” (Sardjan, “Rentjana Ordonansi Perkawinan”, Pedoman Masjarakat 11 Agustus 1937, hlm. 608).

Para perempuan bergerak inilah yang pertama kali mengawali gerakan perempuan yang kini disebut “radikalis” oleh The Jakarta Post maupun membawa “Politik Kebencian yang eksploitatif” oleh peneliti Human Rights Watch, Kylie Knight.

Oleh: Sarah Mantovani – Peminat Kajian Sejarah Perempuan Indonesia

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here