“…tidak sekedjap matapun aku mempunjai lubuk pikiran dibelakang kepalaku ini melarang kepada pihak Islam untuk mengandjurkan atau mempropagandakan tjita2 Islam. Sama sekali tidak.” (Soekarno: 1954)

Merangkai kembali rajutan sejarah bernama Indonesia merupakan hikmah yang mendalam. Rajutan itu terdiri dari berbagai sisi dan kisah. Indonesia bukanlah sebuah entitas tunggal. Ia terdiri dari berbagai macam latar dan pribadi yang saling merajut, menyatukan. Hal ini misalnya dapat kita lihat dari dua pribadi yang berbeda dalam sebuah rajutan bernama Indonesia, yaitu Mohammad Natsir dan Soekarno. Usia mereka tak terpaut jauh, hanya tujuh tahun. Soekarno lahir pada tahun 1901, sedangkan Natsir lahir pada tahun 1908. Meski satu generasi, mereka adalah dua tokoh perajut Indonesia yang datang dari latar belakang dan memilih jalan yang berbeda.

Soekarno, meski didik oleh salah satu tokoh besar dalam pergerakan Islam, yaitu Hadji Omar Said Tjokroaminoto, namun ia memilih landasan yang berbeda. Soekarno adalah seorang ‘sinkretis’ dalam arti ia menyerap berbagai pemikiran dan mengambil hikmah berbagai pergerakan dari berbagai kutub yang berbeda. Ia kagum pada gerakan ‘wahabisme’ seperti juga ia mengaku mendapat pelajaran dari Ahmadiyah. Ia menyerap betul marxisme namun ia juga ikut dalam pergerakan Muhammadiyah.

Pemikiran Soekarno ini akarnya dapat kita lihat dalam “Islam, Marxisme dan Nasionalisme” yang ditulisnya pada tahun 1926. Ketiga unsur dalam pemikirannya ini kemudian diartikulasikan dalam politiknya sejak Manifesto Politik tahun 1959 dan konsep Nasakomnya. Namun kita juga perlu melihat situasi politik yang berkembang saat itu. Satu hal yang pasti, meski Soekarno menganggap Islam sebagai unsur yang penting dalam landasan politik, namun ia tetap memisahkan agama dengan negara. Sebaliknya, Natsir adalah sosok penting yang secara gagasan menolak sekularisme termasuk sekularsime ala Soekarno.

Natsir kemudian banyak menulis di media massa, terutama di Pembela Islam yang dirintisnya bersama A. Hassan. Di media massa pula, Natsir kemudian terlibat polemik dengan Soekarno. Polemik Soekarno kala itu bukan saja dengan A. Hassan dan Natsir, tetapi juga dengan tokoh Islam seperti H. Agus Salim. Polemik-polemik tersebut menggambarkan situasi kala itu di mana Indonesia berada dalam cengkraman kolonialisme dan respon dari para tokoh pergerakan untuk membentuk Indonesia. Bayangan akan sebuah negara diproyeksikan berbeda-beda sesuai dengan latar belakang dan situasi yang mempengaruhi pada saat itu.

Jika Soekarno pada saat itu, seperti banyak tokoh lainnya, dipengaruhi oleh Marxisme dan gerakan tokoh nasionalis seperti Sun Yat Sen, Ghandi hingga Attaturk. Pangkal dari pemikiran Soekarno tentang negara berujung pada negara yang sekular. Hal ini bertolak belakang dengan Natsir yang menolak pemisahan agama dan negara, hingga keduanya pun terlibat polemik yang sengit tetapi tetap menarik.

Polemik berawal dari beberapa tulisan Soekarno yang berjudul “Memudakan Pengertian Islam,” “Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dari Negara,” dan “Masyarakat Onta dan Masyarakat Kapal Udara.” Tulisan-tulisan ini mengundang reaksi dari tokoh Islam termasuk A. Hassan dan Moh. Natsir. (Ajip Rosidi: 1990)

Natsir menceburkan dalam polemik ini dan menganggap Soekarno keliru. Natsir menanggapi masing-masing tulisan tersebut dengan menulis “Sikap Islam terhadap Kemerdekaan Berfikir,” dan “Persatuan Agama dan Negara.” Penolakan Soekarno terhadap kaum kolot termasuk kelompok ahli fikih yang dianggapnya ketinggalan zaman dan kemerdekaan berfikir yang membuatnnya mendukung pemisahan agama dan negara. Sebaliknya, Natsir menunjukkan kesalahan Soekarno dengan menyebutkan kekeliruannya menempatkan peran akal dalam Islam dan ketidaktahuannya mengenai Turki.

Perbedaan pandangan keduanya tak membuat mereka selamanya berdiri berseberangan. Terlepas ideologi masing-masing, Soekarno dan Natsir saling mengisi dan membangun kemerdekaan Indonesia. Soekarno kemudian menjadi Presiden pertama RI dan Natsir memimpin Partai Islam terbesar, yaitu Masyumi.

Persoalan demi persoalan kemudian membelit Republik Indonesia yang baru saja lahir. Serangan militer Belanda pertama, dan kedua memorak-morandakan pemerintahan dan kedaulatan Indonesia. Indonesia terpaksa menjalani berbagai skenario yang tak dinginkan demi mempertahankan kedaulatan yang terkoyak-koyak. Salah satunya adalah perjanjian Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 yang salah satu dampaknya adalah membagi-bagi Indonesia dengan berbagai negara bagian.

Indonesia praktis terpecah-pecah oleh beberapa negara bagian termasuk di dalamnya negara ‘boneka’ pemerintah Belanda. Republik Indonesia Serikat (RIS) banyak ditentang berbagai pihak di tanah air. Demonstrasi-demonstrasi di berbagai daerah memberi tanda bagi para pemangku politik, termasuk pemimpin partai-partai bertindak. Mohammad Natsir kemudian melihat situasi ini semakin mendesak.

Ia kemudian memecah kebuntuan dengan berbicara di depan parlemen RIS dan mengajukan suatu mosi yang meminta perhatian para elit politik tersebut. Natsir mengawali mosi tersebut dengan menekankan bahwa para pendukung mosi ini tidak berarti bahwa orang tersebut unitaris atau federalis. Sebab mosi itu bukan persoalan struktur negara, tetapi persoalan yang menjadi duri dalam daging Indonesia, dengan berdirinya negara-negara boneka.

Menurut Natsir, “Walaupun bagaimana juga ditimbang. ditinjau, dikupas, tetapi rakyat dalam perjuangannya melihat struktur itu sebagai bekas alat lawan untuk meruntuhlan perjuangan Republik Indonesia. Maka inilah yang menimbulkan reaksi dari pihak rakyat, bukan soal teori unitarisme atau federalisme.” (Natsir: 2008)

Natsir mengingatkan ada sebagian pihak yang mengkhawatirkan mosi tersebut sebagai tindakan inkonstitusional karena Indonesia terikat perjanjian dengan negara Belanda. Namun menurutnya,pihak yang khawatir ini harus melihat pula hati rakyat yang terpendam kemudian meletus menjadi demonstrasi dan resolusi untuk merombak struktur kolonial tersebut. Padahal segala persoalan membutuhkan kepastian politik. Maka ‘duri dalam daging’ berupa negara serikat ini persoalan yang harus dituntaskan.

“Pemerintah yang timbul dari rakyat untuk rakyat dan yang terdiri dari pemimpin perjuangan kemerdekaan sendiri, tentu tahu benar-benar dan sudah dapat merasakan, apa yang hidup dalam keinginan rakyat itu,” demikian jelas Natsir mengingatkan amanah yang diberikan oleh rakyat pada para pemimpin.

Natsir mengingatkan bahwa seharusnya pemerintahlah yang memelopori, mengambil inisiatif dan mendasarkan politik kepada kehendak rakyat dan tidak terjebak pada polemik unitarisme, federalisme dan propinsialisme yang tak menyentuh persoalan kehendak rakyat.

Natsir kemudian memajukan suatu mosi kepada pemerintah yang berbunyi:

“Memperhatikan: Suara-suara rakyat dari berbagai daerah, dan mosi-mosi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saluran dari suara-suara rakyat itu, untuk melebur daerah-daerah buatan Belanda dan menggabungkannya kedalam Republik Indonesia.

Kompak untuk menampung segala akibat yang tumbuh karenanya, dan persiapan-persiapan untuk itu harus diatur begitu rupa dan menjadi program politik dari pemerintah yang bersangkutan dan dari pemerintah RIS. “

Disinilah mosi integral Natsir memainkan perannya. Mosi tersebut berlandaskan kepada aspirasi rakyat Indonesia yang tak puas dengan pecah-belah pasca KMB yang menimbulkan negara-negara boneka bentukan Belanda. Menyiasati tantangan perjanjian, alih-alih membentuk satu negara baru, mosi tersebut mengajak negara-negara pecahan tersebut untuk melebur dan menyatu (kembali) ke dalam Republik Indonesia.

Mosi ini berhasil menyelamatkan Indonesia dari jurang perpecahan dan pelucutan kekuasaan dan kedaulatannya. Mosi ini pula yang membuat Natsir mendapatkan kepercayaan penuh dari Presiden Soekarno untuk membentuk cabinet pada 22 Agustus 1950. Natsir kemudian menjadi Perdana Menteri pada 6 September 1950.. Sebuah kebinet yang menandai dihapuskannya system federal dan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Natsir menjadi orang yang dipercaya Soekarno, terlepas dari perbedaan ideologi keduanya.(Kahin: 1959)

Kedekatan yang mengantar Natsir menjadi Perdana Menteri tak selamanya berjalan mulus. Dinamika politik demokrasi parlementer yang condong liberal membuat Indonesia berganti-ganti kabinet dan perdana Menteri dalam waktu yang singkat. Saling serang dan jatuh-menjatuhkan mungkin bisa disebut cerminan demokrasi liberal yang tak sesuai dengan Indonesia. Berbagai partai dengan ideologi tak mampu saling bekerja sama dalam waktu yang lama. Hal ini membuat Soekarno kemudian jengah dan kembali pada visinya pada tahun-tahun lampau 1930an, yaitu Indonesia yang diwakili oleh kelompok politik Islam, Nasionalis dan Marxis (komunis).

Soekarno kemudian dibelit persoalan ketika pada tahun 1953 di Amuntai, Kalimantan, membuat pernyataan yang diprotes oleh umat Islam. Ia menyatakan bahwa “Kalau kita dirikan Negara jang berdasarkan Islam, maka banjak daerah-daerah jang penduduknja tidak beragama Islam akan melepaskan diri, misalnja Maluku, Bali, Flores, Timor, Kay, Sulawesi dan djuga Irian Barat jang belum masuk Wilajah Indonesia tidak akan mau ikut dalam Republik Indonesia.”

Pernyataan ini sontak menimbulkan protes dari berbagai kelompok Islam saat itu, terutama dari PBNU yang diwakili oleh KH Wahid Hasyim dan KH Isa Anshary yang bersuara keras mewakili Masyumi. Dihujani berbagai protes, Soekarno kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Di hadapan para mahasiswa Universitas Indonesia, tanggal 7 Mei 1953, Soekarno memberi kuliah umum dengan judul “Negara Nasional dan Tjita-Tjita Islam.” Kuliah umum ini ia nyatakan untuk menjelaskan kesalahpahaman terhadap pernyataannya.

Soekarno menjelaskan bahwa agama Islam memiliki cita-cita termasuk cita-cita kenegaraan. Islam adalah sebuah ‘way of life.’ Islam menurut Soekarno, “…tidak mengenal batas antara apa jang biasa disebutkan “Agama” dengan hidup kemasjarakatan, hidup kenegaraan.

Soekarno dalam kesempatan yang sama juga menambahkan,” Utjapan: Agama adalah privaat zaak, sebagai tadi kukatakan, tidak sesuai dengan Islam. Islam adalah bukan sekedar satu tjara hidup melulu untuk itu. Tidak.” (Soekarno: 1954)

Umat Islam di Indonesia jelas Soekarno berhak memiliki cita-cita tersebut. Ia mengatakan, “…tidak sekedjap matapun aku mempunjai lubuk pikiran dibelakang kepalaku ini melarang kepada pihak Islam untuk mengandjurkan atau mempropagandakan tjita2 Islam. Sama sekali tidak.” (Soekarno: 1954)

Ia pun menjelaskan kedudukan Islam dengan Pancasila. Di sini menariknya. Soekarno kemudian dengan gamblang mengungkapkan persetujuannya dengan pernyataan Natsir tentang Pancasila. Dengan menyitir pidato Moh. Natsir di Pakistan tahun 1953, Soekarno, menyebutkan pernyataan Natsir,

“Pakistan is a moslem country. So is my country Indonesia. But though we recognize Islam to be the faith of the Indonesian people, we have no made an expressed metion of it in our Constitution. Nor have we excluded religion form our national life Indonesia has expressed its creed in Pantjasila, or the five principles, which have been adopted as the spiritual, moral and ethical foundation of our nation and our State. Your part and our is the same. Only it is differently stated.” (Islamic Review : 1953)

Soekarno sepakat dengan Natsir. Meski demikian, pernyataan Natsir sendiri tak lepas dalam konteks Indonesia saat itu sedang menuju ke Pemilihan Umum, yang kemudian akan memilih anggota konstituante dan menentukan Dasar Negara. Masyumi bersama partai-partai Islam lainnya, nantinya memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara dalam sidang konstituante tersebut. Namun sebelum sidang konstituante tersebut, Natsir menerima Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Dan pernyataan dan pemahaman Natsir mengenai Pancasila yang tidak memisahkan agama dari Negara disetujui oleh Soekarno.

Hal ini memberi arti penting, bahwa, sekalipun Natsir dan Soekarno berbeda ideologi, namun ada titik temu dalam pemikiran mereka. Mereka, sama-sama memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Soekaro dengan tegas mengakui hak umat Islam untuk memiliki cita-cita Islam dan memperjuangkannya. Soekarno juga, seperti Natsir, menyetujui bahwa Indonesia tidak menyingkirkan agama dari negara, dan hal itu dipancarkan dengan lima sila dalam Pancasila yang menyerap nilai spiritual, moral dan etik sebagai landasan Negara dan bangsa Indonesia.

Perjuangan Indonesia merengkuh kemerdekaan dilatari oleh semangat umat Islam ditunjukkan para pendahulu bangsa, termasuk oleh Natsir. Maka memperjuangakan cita-cita Islam di Indonesia bukan saja sah, tetapi telah terbukti mampu menyatukan Indonesia.

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi Agustus 2017

Oleh: Beggy Rizkiyansyah – Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here