“Manusia datang dan manusia pergi, ada yang naik dan ada yang jatuh. Segala sesuatu yang bernama alam tidak lah tetap. Yang tetap hanyalah kebenaran Allah.” –Buya Hamka 

Lahirnya pers, khususnya Pers Islam di Indonesia memang tak selalu diiringi kisah menyenangkan. Sejak zaman kolonial, pers di Hindia Belanda juga dirintangi oleh berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kolonial. Aturannya beragam, awalnya berupa aturan pencegahan yang dikenal dengan nama Drukpersreglement. Salah satu butirnya mewajibkan setiap surat kabar untuk memberikan materi mereka sebelum terbit. Aturan ini berlaku sebelum abad ke 20. Aturan pencegahan (dengan memeriksa materi cetak sebelum di terbitkan) tak lagi berlaku. Setelah perubahan tahun 1906, tahun 1914 dibuat aturan yang lebih keras. [2] Aturan ini dikenal dengan Haatzaai Artikelen (artikel yang menunjukkan kebencian). Kebencian yang dimaksud adalah kebencian terhadap pemerintah kolonial dan terhadap kelompok lain di Hindia Belanda. Aturan ini segera memakan kurban. Insan pers mulai terjebak dengan aturan ini. Baik tokoh pers nasional (sekuler) maupun dari pers Islam.

Seorang Tokoh Muhammadiyah dan Sarekat Islam, yang juga seorang jurnalis, yaitu Haji Fachrodin merasakan kerasnya aturan ini. Ia sempat masuk penjara karena tulisannya di surat kabar Srie Diponegoro yang cukup tajam mengkrtik pemerintah colonial tentang kehidupan para petani di Klaten. [3] Ia juga harus berurusan dengan pemerintah kolonial lagi akibat penerbitan Srie Diponegoro. Menurut keterangan cucunya yang bernama Noor Rochman Hadjam, setidak-tidaknya ia sampai dua kali masuk penjara karena kasus delik pers.[4]

H. Fachrodin. Tokoh Muhammadiyah & Sarekat Islam yang pernah dipenjara oleh pemerintah Belanda
H. Fachrodin. Tokoh Muhammadiyah & Sarekat Islam yang pernah dipenjara oleh pemerintah Belanda

Demi membatasi pers, setelah terjadinya pemberontakan tahun 1926, pemerintah Kolonial melangkah lebih jauh,. Gubernur Hindia Belanda yang bernama  Mr. De Jonge sampai membuat aturan pers Persbreidel Ordonantie yang diberlakukan mulai 12 September 1931 di seluruh Hindia Belanda. Dalam aturan itu, gubernur jenderal berhak melarang percetakan,penerbitan, dan penyebaran surat kabar harian untuk menjamin ketertiban umum.[5] Persbreidel Ordonantie ini bersifat sewenang-wenang karena tak melibatkan lembaga peradilan. Akibatnya banyak pers bumiputera yang terjegal aturan ini. Termasuk dari media Islam, seperti Medan Rakjat milik Permi dan Pahlawan Moeda milik HPII.[6]

M. Natsir mengkritik penerapan aturan pers yang pada prakteknya diskriminatif tersebut. Misalnya saat sebuah Majalah Studien yang memuat krangan Pastur Ten Berge yang menghina ajaran Islam. Majalah tersebut nyatanya bebas melenggang tanpa hukuman. Natsir mempertanyakan hal itu dengan mengatakan,

“Lebih dari tjukup bukti jang teguh dan terang kepada orang Islam, bagaimana kuatnja keneutralan Pihak Kekuasaan itu dalam semua ‘urusan agama!’ Dalam berhadapan dengan musuh-musuh Islam jang tidak putusnya mengiris-iris, menusuk-nusuk perasaan ke Islaman mereka, kaum Muslimin insaf pula, bahwa mereka berada dibawah kekuasaan jang njata-njata dan positief mengeluarkan diri, dari urusan jang mengenai agama mereka.”[7]

Berbagai rintangan yang menghadang tak menyurutkan tumbuhnya pers di Hindia Belanda saat itu. Termasuk pers Islam. Salah satunya adalah Pedoman Masyarakat yang terbit di Medan. Majalah ini menjadi salah satu majalah dengan tiras tinggi kala itu. Di bawah pimpinan Buya Hamka dan Yunan Nasution (keduanya kelak menjadi tokoh partai Masyumi), Majalah Pedoman Masyarakat menyebar ke berbagai daerah di tanah air.

Runtuhnya kekuasaan Belanda dan digantikan oleh Jepang tak membuat dunia pers menghirup nafas lega. Rezim fasis Jepang malah lebih menggila dengan berbagai aturan untuk membatasi gerak pers di tanah air. Pembungkaman pers Islam terus berlanjut pada zaman penjajahan Jepang.

Jepang sangat rakus membabat kekayaan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk bahan baku media cetak, kertas. Akibatnya semua penerbitan di Indonesia mengalami kesulitan yang amat sangat. Kerakusan Jepang semakin menjadi-jadi. Kertas sudah tidak ada lagi di pasaran. Akibatnya, riwayat media Islam Pedoman Masyarakat tamat setelah mengabdi selama 8 tahun kepada umat, sejak tahun 1935.[8]

Pedoman Masyarakat boleh mati, namun nahkodanya tetap ingin terus berlayar dengan perahu baru. Yunan Nasution, Buya Hamka dan kawan-kawannya lalu menerbitkan majalah Semangat Islam Majalah ini makin tajam diawasi oleh Jepang. Seperti diketahui, pada zaman penjajahan Jepang diberlakukan Undang-Undang No.16 mengenai pers dengan sensor preventif dan Surat Izin Terbit (SIT).[9]

Pernah suatu ketika majalah ini mau menurunkan gambar Tenno Haika –pemimpin bangsa Jepang yang didewakan- ke halaman dalam, namun rupanya rencana itu diketahui oleh petugas dinas penerangan Jepang yang menyensor secara ketat setiap penerbitan. Langsung saja, petugas itu memerintahkan gambar itu harus ditempatkan di halaman depan. Yunan Nasution sebagai pemimpin redaksi merasa keberatan atas hal itu. Namun petugas itu tidak peduli. Akhirnya Buya Hamka sebagai pemimpin umum turun tangan. Berkat kelihaiannya menghadapi Jepang, ia berhasil membuat pejabat itu menerima rencana penurunan gambar yang didewa-dewakan rakyat Jepang itu ke halaman dalam.

catatan-perjuangan
Yunan Nasution, tokoh di balik Majalah Pedoman Masyarakat.

Meski demikian, hari-hari berikutnya, Jepang semakin tajam mengawasi majalah ini. Sensor pers berlangsung di mana-mana dan setiap saat. Sampai akhirnya majalah ini tidak mampu lagi menghadapinya. Majalah ini akhirnya terpaksa berhenti setelah sekitar dua tahun menjalin hubungan baik dengan pembacanya dan menjaga tetap adanya semangat Islam.[10]

Bila dibandingkan pers zaman penjajahan Hindia Belanda dan zaman pendudukan Jepang, dengan pasca kemerdekaan, maka perbandingannya bagaikan langit dan bumi. Di masa itu tidak ada sensor dan lisensi terbit, serta wartawan dapat memberitakan dan berkomentar secara bebas. Kemerdekaan pers terjelma dan dipraktikkan. Inilah yang oleh wartawan Rosihan Anwar sebut sebagai ciri pers Indonesia di zaman revolusi fisik (1945-1949).[11]

Pada tahun 1950-1953, pers memasukki masa tenang. Pers berkembang dari 75 media harian dengan peredaran kira-kira 400.000 eksemplar, menjadi 104 media harian dengan peredaran sebanyak 630.000 eksemplar. Pasca kemerdekaan, pers tampil tidak disiplin, mudah tersinggung, tidak mau dikritik, pedas, dan idealis.[12]

Pers kala itu mengusung ideologinya masing-masing. Harian Abadi menjadi corong partai Masyumi berseteru dengan Harian Rakjat yang mengabdi pada PKI. Saling serang tak terhindarkan. Perseteruan di kancah parlemen terseret hingga perang kata-kata di media massa. Malang bagi Abadi, sebagai corong Masyumi, ia mulai terpojok tatkala Presiden Sukarno pasca pemilu 1955 mulai mesra dengan PKI. Setelah Demokrasi Terpimpin ditahbiskan menjadi haluan negara, Sukarno mendefinisikan pers yang sesuai dengan selera dirinya.  Pers dikehendaki sesuai dengan bingkai Manifesto Politik (Manipol) ala Sukarno.

Pers Islam yang amat kritis kepada Presiden Sukarno mulai mengalami kesulitan. Pembubaran partai Masyumi di tahun 1960, membuat Harian Abadi mulai menghitung hari-hari menjelang ajalnya. Peraturan Peperti No. 10/1960 ditambah dengan keputusan Presiden 3568/HK/1960 mengetok palu kematian bagi Harian Abadi. Hanya 2 bulan setelah dibubarkannya Masyumi.[13]

Pers Islam lain yang sangat kritis terhadap penguasa diantaranya majalah yang dipimpin Buya Hamka, Pandji Masyarakat. Namun, kekritisan Pers Islam ini akhirnya tetap berujung pada pembredelan oleh pemerintah. Pandji Masyarakat dilarang terbit oleh pemerintah pada bulan Oktober 1960. Majalah ini dituduh bersalah karena memuat tulisan Bung Hatta yang berjudul “Demokrasi Kita”. Buya Hamka menyindir kejadian itu dengan menyebutkan,

“Madjalah ini bersalah sebab dia ingin merdeka, ingin independen, tidak hanja mendjadi Pak Turut, tidak. Bagaimana bunji gendang, begitu langkah tari. Dia menjuarakan apa yang dijakininja. Sebab menjangka bahwa Indonesia telah merdeka maka rakjatnja pun merdeka apa jang terasa di hatinja, dorongan dari sanubarinja, berasal daripada budi pekertinja. Merdekanja bukan merdeka liar, terapi bertanggung djawab di hadapan sedjarah dan di hadapan Allah!”

Buya Hamka juga menuturkan penguasa pada masa itu membreidel dan memberangus surat kabar, baik harian, maupun majalah yang isinya belum pandai menyesuaikan diri dengan negara yang telah menuju kultus perseorangan dan diktator.[14] Pada tahun 1960, Pemerintah bahkan hanya mengizinkan surat kabar menerbitkan siaran-siaran pemerintah dan tentara tanpa memberikan komentar redaksi.[15]

Jatuhnya Sukarno yang disusul naiknya Suharto, nyatanya tak membuat pers lama menghirup udara bebas. Setelah melindas PKI, dan menghabisi hak politik para tokoh Masyumi, Presiden Suharto mulai menunjukkan watak tirannya. Nadhlatul Ulama saat itu menjadi kekuatan politik umat Islam yang amat keras mengkritik Presiden Suharto. Di bawah kepemimpinan karismatik KH Bisri Syansuri, NU bersuara amat lantang khususnya terhadap isu-isu yang merugikan umat Islam, seperti kristenisasi, soal aliran kepercayaan hingga pengamalan P4.

Harian Duta Masyarakat sebagai suara kelompok Nahdiyyin amat sering mengkritik Suharto. Sifat kritis NU rupanya membuat pemerintah khawatir. Pemerintah lalu mengajukan rancangan UU Pers  ke DPR-GR. Dalam rancangan itu, semua surat kabar harus mendukung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta harus tunduk terhadap “hak kontrol, kritik, dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif.”[16] ‘Pers Pancasila’ memang menjadi jargon rezim Orde Baru dalam membingkai pers sesuai keinginan mereka.[17]

NU tidak banyak bereaksi terhadap rancangan Undang-Undang itu, meskipun kalangan mahasiswanya mulai resah. Keresahan ini menjadi kenyataan ketika sebulan kemudian, Soeharto melontarkan pernyataan yang mengancam pers, “Jangan sampai saya bertindak!”[18]

Kekhawatiran pemerintah juga terlihat dalam penolakannya terhadap beberapa Caleg tertentu yang dianggap ekstrem dan dicurigai terlibat Darul Islam. Ketika daftar Caleg dibuat, 18 calon dari NU ditolak oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Mengetahui hal ini, ulama bereaksi. Pada bulan April, 700 ulama berkumpul di Tebuireng dan mengeluarkan fatwa yang mengharuskan seluruh umat Islam untuk mencoblos satu partai Islam dan meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang “dapat merugikan rakyat.” Kala itu semangat-semangat jihad dikobarkan NU dan dijawab oleh Presiden Soeharto bahwa pemerintah akan membalasnya dengan semangat jihad yang sama.[19]

Di tengah panasnya hubungan antara penguasa dan NU, NU dituduh telah membentuk satu kelompok ekstremis Komando Jihad. Ansor disebut-sebut yang mengumpulkan pemuda-pemuda Islam. Padahal lencana Ansor yang bertuliskan “Djihad Fisabilillah” merupakan jargon anti-komunis. Menteri Agama sekaligus Tokoh NU Kiai Dachlan melalui koran Duta Masyarakat 28 Juni 1971 tidak ragu-ragu menyatakan sikap melawan. Ia mengatakan, “Pembangunan bukan hasil karya suatu golongan.”[20] Menjelang pemilu 1971 situasi semakin panas. Harian Duta Masyarakat dibungkam oleh rezim Orde Baru, tahun 1971, setelah dianggap melanggar minggu tenang menjelang pemilu 1971.[21]

Bahkan bertahun-tahun setelah pemilu 1971, rezim Orba kerap menghembuskan isu ‘Komando Jihad’ kepada umat Islam. Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi oposisi terhadap rezim Orba kala itu, amat dirugikan dengan isu tersebut. Hal ini membuat salah seorang tokoh NU, KH Saifuddin Zuhri, mantan jurnalis yang juga mantan Menteri Agama bersuara. Ia secara kritis memandang isu ‘Komando Jihad’ itu. Ayah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ini, menganggap isu itu membuat masyarakat menderita, dicekam ketakutan. Istilah ‘Komando Jihad’ pun tak jelas maknanya. Tak cukup dengan ‘Komando Jihad’, isu ‘Negara Islam’ pun dihembuskan. Tak jelas ditujukan kepada siapa. Ia lalu menekankan,

“Bagaimanapun, secara sepintas lalu, isyu ‘Komando Jihad’ bisa dikesankan untuk ditujukan kepada Ummat Islam, sekurang-kurangnya kepada golongan yang dikatagorikan ‘ekstrim.’ Kitapun tidak lebih tahu, siapa golongan ‘ekstrim’ tersebut. Apakah yang anti Orde Baru? Yang anti Pancasila? Yang anti UUD 45? Yang anti Pembangunan? Yang anti musyawarah?”[22]

KH Saifuddin Zuhri. Tokoh NU, yang kritis terhadap Isu 'Komando JIhad'
KH Saifuddin Zuhri. Tokoh NU, yang kritis terhadap Isu ‘Komando JIhad’

Pembungkaman terhadap pers, dalam hal ini pers Islam memang telah terjadi sejak masa penjajahan Belanda. Pembredelan, pemenjaraan mengintai para insan pers Islam. Warisan kolonial itu nampaknya tetap lestari menembus masa Sukarno, Orde baru bahkan seperti yang kita alami hingga saat ini. Tak cukup dengan itu, isu ekstrimisme, radikalisme ditaburi ke dalam  masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan, rasa saling curiga, bahkan bukan tak mungkin mencurigai gerakan dakwah umat Islam lewat media Islam.

Oleh: Andi Ryansyah dan Beggy Rizkiyansyah (Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa)


[2] Wiratman, Herlambang Perdana. 2014. Press Freedom, Law and Politics in Indonesia: a Socio-Legal Study. Disertasi pada Universitas Leiden tidak diterbitkan.

[3] Mu’arif, Benteng Muhammadyah Sepenggal Riwayat dan Pemikiran Haji Fachrodin (1890-1929), Suara Muhammadiyah: Yogyakarta, hlm. 173

[4] Mu’arif, Ibid, hlm. 179

[5] Badruzzaman Busyairi , Ibid, hlm.91

[6] Wiratman, Herlambang Perdana.

[7] M. Natsir. Zending Contra Islam dalam Islam dan Kristen di Indonesia. Peladjar Bulan Sabit: Bandung, 1969.

[8] Badruzzaman Busyairi , Ibid, hlm. 106-107

[9] Rosihan Anwar, Artikel Seniman dan Waratwan dalam perjuangan 1942-1950 di Majalah Panji Masyarakat No.634 1-10 Januari  1990, hlm. 41

[10] Badruzzaman Busyairi , Ibid, hlm. 107-108

[11] Rosihan Anwar, Ibid, hlm. 41

[12] Edward C.Smith, penerjemah: Atmakusumah, Alex A. Rachim, Arie Wikdjo Broto, Pembreidelan Pers Indonesia, Grafiti Pers: Jakarta, 1986, hlm. 91

[13] Wiratman, Herlambang Perdana.

[14] Kata Sambutan Buya Hamka di Majalah Pandji Masyarakat 5 Oktober 1966

[15] Edward C.Smith, Ibid, hlm.189

[16] Adree Feillard, NU vis- a- vis Negara Pencarian Isi, Bentuk, dan Makna, LKIS:Yogyakarta, 1999, hlm.104-105, hlm. 106

[17] Wiratman, Herlambang Perdana.

[18] Adree Feillard, Ibid, hlm.107

[19] Adree Feillard, Ibid, hlm. 156-157

[20] Adree Feillard, Ibid, hlm. 157

[21] Wiratman, Herlambang Perdana.

[22] KH Saifuddin Zuhri. Isyu “Komando Jihad” dan “Negara Islam” dalam Unsur Politik dalam Da’wa. Al Ma’arif: Bandung, 1982.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here