87 tahun yang lalu atau pada tahun 1928, organisasi-organisasi perempuan Indonesia mengadakan Kongres Perempuan di Bandung. Kongres tersebut memutuskan agar setiap tanggal 22 Desember dijadikan sebagai Hari Ibu dengan semboyan “Merdeka Melaksanakan Dharma”. Maka, tulis Sujatin Kartowijono dalam bukunya Perkembangan Pergerakan Wanita Indonesia, kaum wanita mulai menghayati cita-cita Ibu Keluarga, Ibu Masyarakat, dan Ibu Bangsa[1].

Kongres Perempuan 1938. Sumber foto: thisisgender.com
Komite Kongres Perempuan Indonesia 1928. Sumber foto: thisisgender.com

Adanya Hari Ibu, fungsi dan peran perempuan, oleh organisasi-organisai perempuan Indonesia, dikembalikan pada tempatnya semula karena pada tahun-tahun tersebut telah lahir gerakan-gerakan feminisme yang menuntut persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan, seperti Poetri Merdika yang didirikan pada tahun 1912 di Jakarta dengan bantuan Budi Utomo dan mempropagandakan gagasan-gagasannya mengenai emansipasi melalui koran mereka Poetri Merdika[2], kemudian Istri Sedar, didirikan di Bandung pada tahun 1930, yang akhirnya berganti nama menjadi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) setelah sembilan tahun Indonesia merdeka[3].

Corak feminis yang melekat pada Istri Sedar terlihat dari berbagai tulisan para anggotanya yang dimuat dalam koran mereka bernama Sedar, salah satunya dalam tulisan berjudul “Persamaan Hak dan Persamaan Kewadjiban”, bulan September-Oktober 1931, “Apakah kewadjiban dari perempoean Indonesia sekarang? Ialah bekerdja soepaja sebagai manoesia sepenoeh-penoehnja sebagai manoesia, jaitu soepaya diakui bahwa haknja haroes sama dengan lelaki”.

Beberapa surat kabar perempuan dimasa silam. Sumber foto: Dok. pribadi Sarah Mantovani
Beberapa surat kabar perempuan dimasa silam. Sumber foto: Dok. pribadi Sarah Mantovani

Kemudian seiring dengan pergantian rezim dan semakin berkembangnya pergerakan perempuan Indonesia yang ditandai dengan munculnya organisasi, lembaga-lembaga maupun pusat studi wanita yang beraliran feminisme, Hari Ibu seakan-akan telah tergantikan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 08 Maret. Hari perempuan lebih patut diperingati daripada Hari Ibu, karena kata “ibu” sendiri mencerminkan penindasan bagi perempuan dan dianggap mempersempit ruang gerak perempuan.

Penolakan feminis terhadap domestikasi perempuan atau peran perempuan sebagai Ibu  Rumah Tangga menuai dukungan dari seorang feminis Indonesia dengan melahirkan istilah “Ibuisme negara”. Istilah ini juga disebut-sebut sebagai respon atas Pancadharma yang dibuat pada era pemerintahan Soeharto.

Pemerintahaan pada era Soeharto saat itu, sebagaimana yang ditulis Dewi Candraningrum, dalam makalahnya Negara, Seksualitas dan Pembajakan Narasi Ibu, merumuskan peran kaum wanita ke dalam lima kewajiban (Pancadharma, pen), yaitu: Pertama, wanita sebagai istri pendamping suami. Kedua, wanita sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda. Ketiga, wanita sebagai pengatur ekonomi rumah tangga. Keempat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan. Kelima, wanita sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan-badan sosial, dan sebagainya yang menyumbangkan tenaga kepada masyarakat[4].

Ibuisme negara dalam perspektif feminis merupakan Weltanschauung (pandangan dunia, pen) yang memangkas identitas eksistensial perempuan sebagai manusia seutuhnya. Darinya perempuan dibonsai, dipangkas, dikerdilkan, direduksi, pada arena domestik – sebagai istri, sebagai ibu, sebagai pendidik dan penanggung jawab terhadap anak, dan penyokong negara. Memenjara Ibu hanya pada fungsi-fungsi di atas juga dianggap feminis bersifat sangat Freudian, ekslusif, tidak egaliter, subordinatif dan represif terhadap perempuan[5].

Perempuan dan anak-anak di Takengon, Aceh. Sumber foto: KITLV DIgital Image Library koleksi Tichelman, G.L
Perempuan dan anak-anak di Takengon, Aceh. Sumber foto: KITLV DIgital Image Library koleksi Tichelman, G.L 1932-1933

Padahal, faktanya, gerakan-gerakan perempuan Indonesia dulu menolak persamaan hak berbungkus emansipasi, di sisi lain mereka tidak merasa disubordinasi, di eksklusifkan, diperlakukan represif, direndahkan maupun ditindas karena peran mereka sebagai Ibu Rumah Tangga maupun sebagai Ibu Pendidik.

Penolakan ini tercermin dalam koran-koran yang mereka tulis, seperti Soenting Melajoe pada edisi 31 Desember 1914, koran yang didirikan oleh Ruhana Kudus – Jurnalis Muslimah pertama di Indonesia asal Sumatra Barat. Intinya tertulis bahwa memuliakan perempuan tidak boleh melebihi martabat laki-laki,

“Maka dari sebab itoe haroeslah pada pikiran saja yang hina lagi bodoh ini soepaja kita bersama-sama memoeliakan perempoean kita itoe (tetapi) tidak boleh melebihi martabat laki-laki, soepaja perboeatan maasiat itoe tiada dilakoekan dengan begitoe gampang sekali dan dengan demikian ini terselamat bangsa kita dari pada kehinaan doenia dan nista bangsa-bangsa lain serta terpelihara mereka itoe daripada hoekoeman achirat jang siksa dan sengsara itoe”.

Kemudian koran Isteri edisi Desember 1929 milik Perikatan Perempuan Indonesia (PPI), dimana Jong Islamieten Bond Dames Afdeeling (JIB perempuan) dan Aisiyah tergabung di dalamnya, ikut menolak feminisme, “Dari sebab orang perempoean itoe di titahkan halus badannja, lemboet pikirannja, lemah perasaannja, tidak sama dengan laki-laki, adalah kasar, koewat, keras, teristimewa perempoean itoe mengoeroes kewadjibannja sendiri seperti: mengandoeng anak, melahirkan, memberi air soesoe anak, mengasoeh, mendidik, dsb, maka tentoelah tidak dapat sempoerna akan mendjalankannja kewadjibannja sendiri. apakah baik kesehatan iboe jang sedang sedang dirinja mengandoeng anak, dengan beres bolehnja bekerdja di goedang-goedang? Apa kiranja bisa menggali goenoeng dengan berhenti melahirkan anak?? Apakah dapat berbaris dengan memberi air soesoe anaknja??? Apakah sempoerna bolehnja mengasoeh anaknja djika ia mendjadi poelitie (Polisi, red) atau resisir???. Soedahlah soedah!! Soenggoeh moestahil sekali dan tidak dapat, karena bertentangan dengan natuur.”.

Selain itu, Pengurus Ibu Sibolga, Medan, melalui korannya Soeara Iboe edisi Juni 1932 juga menekankan agar pergerakan perempuan Indonesia jangan sampai seperti perempuan Barat.“Djadi semestinja bagi kita kaoem perempoean tentangan jang hendak madjoe dalam pergerakan itoe, hendaklah djangan sampai sebagai mereka (perempoean Barat)”.

Lalu salah satu Panitia Peringatan Hari Lahir R.A Kartini, Soekarsih, menuturkan dalam artikelnya di koran Merdeka edisi 20 April 1946, bahwa perempuan Indonesia tidak perlu mengejar emansipasi. “Kini kita tidak begitoe perloe mengedjar “emansipasi” atau “persamaan hak” karena sebagian besar dari masjarakat kita telah menghargai kedoedoekan wanita”.

Penolakan-penolakan tersebut memperlihatkan bahwa organisasi-organisasi perempuan Indonesia yang pada tahun 1928 mengadakan kongres di Bandung membawa semangat anti-feminisme, selain menyerukan semangat anti imperalisme dan kolonialisme. Kalaulah para organisasi perempuan saat itu tidak membawa semangat anti-feminisme, pastilah mereka tidak menamakan hari perempuan dengan hari ibu.

Oleh : Sarah Mantovani – Alumni pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 



[1] Sujatin Kartowijono, Perkembangan Pergerakan Wanita Indonesia, (Jakarta: Yayasan Idayu, 1977), hlm. 7.

[2] Mr. A.K. Pringgodigdo, Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Pustaka Rakyat, 1960), hlm. 34. Lihat juga Sartono Kartodirdjo, et. al., Sejarah Nasional Indonesia, (Solo: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1975), hlm. 248.

[3] Ibid., hlm. 184. Lihat juga Sartono Kartodirdjo, et. al., Sejarah…, hlm. 250.

[4] Dewi Candraningrum, Negara, Seksualitas dan Pembajakan Narasi Ibu, hlm. 9. Makalah disampaikan dalam seminar Great Thinkers: Mengkaji Kembali Gagasan Julia Suryakusuma: State Ibuism di Era Pasca Orde Baru, Ruang Seminar lantai lima, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rabu 24 April 2013.

[5] Ibid, hlm. 4.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here